Siapa yang ingin mengetahui kedudukannya di sisi Allah hendaklah dia mengamati bagaimana kedudukan Allah dalam dirinya. Sesungguhnya Allah menempatkan hambaNya dalam kedudukan sebagaimana dia menempatkan kedudukan Allah pada dirinya. (HR. Al Hakim)

GHIBAH (MENGGUNJING)

by Blue Savir | 09.26 in | komentar (0)

Dalam banyak pertemuan di majlis, sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing umat Islam.

Padahal Allah Ta’ala melarang hal tersebut dan menyeru agar segenap hamba menjauhinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikan. Allah berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya.” (Al Hujurat:12)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan makna ghibah (menggunjing) dalam sabdanya,
“Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Ditanyakan, “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan itu terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika apa (yang digunjingkan) itu tidak terdapat padanya, maka engkau telah berdusta atasnya.”( Hadits riwayat Muslim, 4/2001.)

Jadi, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik mengenai jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, meniru tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang digunjingkan dengan maksud mengolok-olok.

Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.”( As-Silsilah Ash-Shahihah, 1871.)

Wajib bagi orang yang hadir di dalam majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang digunjingkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya,
“Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 6/450, Shahihul Jami’, .6238.)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Friedrich Nietszche seorang filsuf Yahudi, yang pernah terkenal dengan ucapan, bahwa ‘Tuhah telah mati’. Apa yang diucapkan Nietszche itu, tak berbeda dengan yang diucapkan Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, kemarin, yang mengatakan telah mati harapan perdamaian dan terbentuknya negara Palestina. Ini merupakan penolakan tegas gagasan penyelesaian damai oleh Presiden AS Barack Obama yang akan melangsungkan kunjungan ke Israel.

Apa yang digagas Obama menjadi sia-sia. Tak berarti. Kunjungan Obama ke Israel pekan ini tak bermakna apa-apa. Semua yang menjadi perantara politik, termasuk utusan khusus Presiden Obama untuk Timur Tengtah, George Mitchel, hanya akan membuang waktu. Tak akan membuahkan hasil apa-apa, khususnya untuk menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah. Gagasan perdamaian menemukan jalan buntu. Karena sikap para pemimpin Israel, yang sedikitpun tidak membuka peluang bagi terciptanya perdamaian di kawasan itu.

Sikap para pemimpin Israel, khususnya para pemimpin partai yang sekarang berkuasa di Israel, yang sebagian besar adalah partai-partai aliran kanan, yang konservatif, dan cenderung sangat rasis dan fascis, menolak semua konsesi politik yang memberikan peluang bagi terwujudnya negara Palestina. Netanyahu, Minggu kemarin, secara tegas menyatakan, telah mati harapan perdamaian dan terbentuknya negara Palestina. “Tidak ada hak kembali bagi para pengungsi Palestina. Tidak Yerusalem bagi bangsa Palestina. Tidak ada penghentian pembangunan pemukiman Yahudi di Yerusalem dan Tepi Barat. Tidak ada kedaulatan udara, dan tidak ada kedaulatan pemerintahan Palestina dan lainnya”, ucap Netanyahu. Ini sama dengan membunuh seluruh inisiatif yang ingin dibangun pemerintahan Obama, yang tujuan menciptakan perdamaian di kawasan Timur Tengah.

Netanyahu masih menambahkan pernyataan yang lebih memperburuk situasi dengan mengatakan, orang-orang Palestina tidak memiliki hak sejarah atas tanah Palestina. Orang-orang Palestina di tanah ini (Palestina), tak layak hidup di tempat ini. Tepi Barat telah ditetapkan kitab suci, dan menjadi tanah milik orang-orang Yahudi,seperti diwariskan oleh Nabi Ibrahim, cetus Netanyahu. Inilah respon Netanyahu yang akan bertemu dengan Presiden Barack Obama di Israel pekan ini. Obama akan berkunjung ke Israel, dan melakukan pembicaraan langsung dengan para pemimpin Israel, mengenai sejumlah isu, termasuk masalah isu yang sensitive pembangunan pemukiman Yahudi.

Namun, Obama akan menghadapi tembok ‘karang’ yang pasti menolak gagasan pengehntian pemukiman, karena semua pemerintahan di Israel mendukung pembangunan pemukiman Yahudi. Pembangunan pemukiman itu, tak lain adalah bagina dari proses penjajahan dan pemusnahan penduduk Arab-Palestina. Sebenarnya, menurut hukum internasional semua pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat sifatnya illegal. Tapi, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Israel terus berlangsung, sehingga tindakan ‘illegal’ menjadi sebuah tindakan yang ‘legal’.

Sejatinya, Presiden Obama sudah memahami, esensi persoalan konflik Arab-Israel, yang tidak pernah selesai, karena semua keputusan dan resolusi DK.PBB semua mentah, dan ditolak oleh Israel, dan AS selalu berada dibelakangnya. Visi Presiden Obama menciptakan perdamaian itu, hanya menjadi kata-kata ‘kosong’, kalau Obama tidak berani bersikap tegas terhadap Israel. Apalagi, selama ini Israel telah berhasil mengarahkan semua pemimpin AS, dan tidak ada satupun pemimpin AS, yang sungguh-sungguh menyelesaikan konflik Arab-Israel sampai hari ini. Apakah Presiden Obama cukup mempunyai pengaruh terhadap Netanyahu?

Tuntutan minimal yang menjadi aspirasi kalangan Arab, Israel harus mundur dari pendudukan atas tanah Arab, sejak perang yang terjadi di tahun 1967. Di mana Israel harus mengembalikan Dataran Tinggi Golan, Israel harus mengembalikan tanah pertanian Sheba, Israel harus mengembalikan wilayah Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Hal inilah yang pernah dilakukan Menahem Begin dengan Anwar Sadat, yang disebut ‘land for peace’, yang sebenarnya tanah-tanah itu, tak lain milik orang Palestina, yang dirampas Israel.

Tapi, Benyamin tidak mau berbicara tentang negara Palestina yang merdeka, apalagi hak kembali para pengungsi, serta Yerusalem menjadi ibukota Palestina, dan justru yang terjadi sekarang ribuan penduduk Arab diusir dari wilayah itu, dan digantikan oleh penduduk Yahudi. Inilah batu ujian buat Obama. Apakah Obama seorang presiden dari negara adikuasa, atau ia hanya kacungnya Israel? (msi)

sumber:http://www.eramuslim.com/berita/analisa/matinya-ide-perdamaian-obama.htm

Malaysia masih disebut-sebut sebagai negara Islam pertama yang berhasil mengirim astronotnya ke luar angkasa. Pada bulan Oktober tahun 2007, seorang ahli bedah ortopedi dari Universiti Kebangsaan Malaysia bernama Muszaphar Shukor berhasil menembus atmosfir bumi bersama para astronot Rusia dalam peluncuran stasiun ruang angkasa Soyuz TMA-11. Shukor sukses menjalankan misi ruang angkasanya selama 11 hari dan kembali ke bumi pada 21 Oktober 2007, tepatnya di wilayah Kazakhstan pukul 10.43 waktu setempat.

Pendaratan Shukor kembali ke bumi disambut meriah oleh rakyat dan pejabat negara Malaysia. "Ini akan menjadi catatan dalam sejarah kita, karena untuk pertama kalinya orang Malaysia ke ruang angkasa dan kembali dengan selamat, " sambung Najib Razak seperti dilansir New Strait Times edisi Senin (22/10/2007).

Malaysia boleh bangga dengan keberhasilan program ruang angkasanya, yang lewat kerjasama dengan Rusia berhasil memberangkatkan astronotnya. Tapi Sukhor bukanlah Muslim pertama atau satu-satunya Muslim yang pernah melakukan perjalanan ke luar angkasa. Setidaknya ada Muslim yang sudah melakukan perjalanan ke luar planet bumi beberapa tahun sebelumnya.

Muslim pertama yang melakukan perjalanan ke ruang angkasa sebenarnya adalah Pangeran Sultan bin Salman AbdulAziz Al-Saud dari Arab Saudi. Pada tahun 1985, Al-Saud ikut bersama kru yang menjalankan misi ruang angkasa STS-S1G dengan menggunakan pesawat Discovery milik AS, untuk mengorbitkan satelit komunikasi ARABSAT 1-B. Dalam misi ini, Al-Saud bukan hanya menjadi Muslim pertama yang pergi ke ruang angkasa tapi juga menjadi anggota kerajaan Saudi pertama yang berhasil menjelajah ruang angkasa.

Setelah menyelesaikan misinya, Al-Saud kemudian mendirikan organisasi non-profit Asosiasi Penjelajah Ruang Angkasa, sebagai wadah berkumpulnya para astronot dan kosmonot dari seluruh dunia. Al-Saud sendiri yang menjadi direktur asosiasi itu selama beberapa tahun.

Dua tahun setelah keberangkatan Al-Saudi, tepatnya pada bulan Juli 1987, Muslim asal Suriah bernama Mohammed Faris ikut dalam misi Soyuz TM-3 ke stasiun ruang angkasa Rusia, Mir. Mohammed Faris, anggota Angkatan Udara Suriah berpangkat kolonel itu, menjalankan misi penelitian ke Mir.

Lima bulan kemudian, Musa Manarov, seorang Muslim keturunan Azerbaijan yang berpangkat kolonel di Angkatan Udara Uni Sovyet juga berangkat ke luar angkasa dalam misi Soyuz TM-4 ke stasiun ruang angkasa Mir. Manarov bersama tim Soyuz TM-4, menjadi Muslim pertama yang tinggal di ruang angkasa selama satu tahun penuh. Ia kembali ke bumi pada Desember 1988. Musa Manarov kembali melakukan penjelajahan ke luar angkasa pada Desember 1990 dalam misi Soyuz TM-11. Kali ini ia tinggal selama satu tahun tiga bulan di ruang angkasa dan melakukan lebih dari 20 jam perjalanan, menjelajah ruang angkasa.

Muslim lainnya yang juga pernah menjalankan misi ke luar angkasa adalah Abdul Ahad Mohmand asal Afghanistan. Pilot Angkatan Udara Afghanistan itu ikut dalam misi Soyuz TM-6 pada bulan Agustus 1988 sebagai kosmonot yang melakukan riset selama delapan hari di Mir. Dalam misi ini, Mohmand bahkan menjadi pahlawan penyelamat bagi kru lainnya, ketika kapsul yang akan membawanya kembali ke bumi mengalami kendala saat akan memasuki atmosfir bumi.

Kurang dari 10 tahun setelah misi Mohamd, Muslim-muslim lainnya menyusul, mengikuti berbagai misi ke ruang angkasa. Antara lain Tokhtar Aubakirov dari Kazakhstan yang ikut dalam misi Soyuz TM-13 ke Mir tahun 1991. Kemudian tahun 1994, misi Soyuz TM-19 mengikutsertakan Talgat Musabayev, seorang Muslim yang juga asal Kazakhstan.

Jika perjalanan ruang angkasa selama bertahun-tahun didominasi oleh kaum lelaki Muslim, pada bulan September 2006, muslimah AS keturunan Iran, Anousheh Ansari berhasil mendobrak rekor menjadi muslimah pertama sekaligus turis pertama dalam program perjalanan ke ruang angkasa. Ansara melakukan "wisata ruang angkasa"nya dengan menggunakan Soyuz TM-9 yang menjadi bagian dari misi Expedition 14.

Baru kemudian tahun 2007, Muszaphar Shukor dari Malaysia melakukan perjalanan ke ruang angkasa. Pemberitaan yang intens mungkin yang membuat perjalanan Shukor lebih banyak diketahui khalayak dan membuat mereka kagum bahwa ada seorang Muslim yang akhirnya bisa menjadi astronot. Padahal jauh sebelum Shukor, banyak muslim lainnya yang sudah menjelajah ruang angkasa. Kapan giliran muslim Indonesia? (ln/iol)Malaysia masih disebut-sebut sebagai negara Islam pertama yang berhasil mengirim astronotnya ke luar angkasa. Pada bulan Oktober tahun 2007, seorang ahli bedah ortopedi dari Universiti Kebangsaan Malaysia bernama Muszaphar Shukor berhasil menembus atmosfir bumi bersama para astronot Rusia dalam peluncuran stasiun ruang angkasa Soyuz TMA-11. Shukor sukses menjalankan misi ruang angkasanya selama 11 hari dan kembali ke bumi pada 21 Oktober 2007, tepatnya di wilayah Kazakhstan pukul 10.43 waktu setempat.

Pendaratan Shukor kembali ke bumi disambut meriah oleh rakyat dan pejabat negara Malaysia. "Ini akan menjadi catatan dalam sejarah kita, karena untuk pertama kalinya orang Malaysia ke ruang angkasa dan kembali dengan selamat, " sambung Najib Razak seperti dilansir New Strait Times edisi Senin (22/10/2007).

Malaysia boleh bangga dengan keberhasilan program ruang angkasanya, yang lewat kerjasama dengan Rusia berhasil memberangkatkan astronotnya. Tapi Sukhor bukanlah Muslim pertama atau satu-satunya Muslim yang pernah melakukan perjalanan ke luar angkasa. Setidaknya ada Muslim yang sudah melakukan perjalanan ke luar planet bumi beberapa tahun sebelumnya.

Muslim pertama yang melakukan perjalanan ke ruang angkasa sebenarnya adalah Pangeran Sultan bin Salman AbdulAziz Al-Saud dari Arab Saudi. Pada tahun 1985, Al-Saud ikut bersama kru yang menjalankan misi ruang angkasa STS-S1G dengan menggunakan pesawat Discovery milik AS, untuk mengorbitkan satelit komunikasi ARABSAT 1-B. Dalam misi ini, Al-Saud bukan hanya menjadi Muslim pertama yang pergi ke ruang angkasa tapi juga menjadi anggota kerajaan Saudi pertama yang berhasil menjelajah ruang angkasa.

Setelah menyelesaikan misinya, Al-Saud kemudian mendirikan organisasi non-profit Asosiasi Penjelajah Ruang Angkasa, sebagai wadah berkumpulnya para astronot dan kosmonot dari seluruh dunia. Al-Saud sendiri yang menjadi direktur asosiasi itu selama beberapa tahun.

Dua tahun setelah keberangkatan Al-Saudi, tepatnya pada bulan Juli 1987, Muslim asal Suriah bernama Mohammed Faris ikut dalam misi Soyuz TM-3 ke stasiun ruang angkasa Rusia, Mir. Mohammed Faris, anggota Angkatan Udara Suriah berpangkat kolonel itu, menjalankan misi penelitian ke Mir.

Lima bulan kemudian, Musa Manarov, seorang Muslim keturunan Azerbaijan yang berpangkat kolonel di Angkatan Udara Uni Sovyet juga berangkat ke luar angkasa dalam misi Soyuz TM-4 ke stasiun ruang angkasa Mir. Manarov bersama tim Soyuz TM-4, menjadi Muslim pertama yang tinggal di ruang angkasa selama satu tahun penuh. Ia kembali ke bumi pada Desember 1988. Musa Manarov kembali melakukan penjelajahan ke luar angkasa pada Desember 1990 dalam misi Soyuz TM-11. Kali ini ia tinggal selama satu tahun tiga bulan di ruang angkasa dan melakukan lebih dari 20 jam perjalanan, menjelajah ruang angkasa.

Muslim lainnya yang juga pernah menjalankan misi ke luar angkasa adalah Abdul Ahad Mohmand asal Afghanistan. Pilot Angkatan Udara Afghanistan itu ikut dalam misi Soyuz TM-6 pada bulan Agustus 1988 sebagai kosmonot yang melakukan riset selama delapan hari di Mir. Dalam misi ini, Mohmand bahkan menjadi pahlawan penyelamat bagi kru lainnya, ketika kapsul yang akan membawanya kembali ke bumi mengalami kendala saat akan memasuki atmosfir bumi.

Kurang dari 10 tahun setelah misi Mohamd, Muslim-muslim lainnya menyusul, mengikuti berbagai misi ke ruang angkasa. Antara lain Tokhtar Aubakirov dari Kazakhstan yang ikut dalam misi Soyuz TM-13 ke Mir tahun 1991. Kemudian tahun 1994, misi Soyuz TM-19 mengikutsertakan Talgat Musabayev, seorang Muslim yang juga asal Kazakhstan.

Jika perjalanan ruang angkasa selama bertahun-tahun didominasi oleh kaum lelaki Muslim, pada bulan September 2006, muslimah AS keturunan Iran, Anousheh Ansari berhasil mendobrak rekor menjadi muslimah pertama sekaligus turis pertama dalam program perjalanan ke ruang angkasa. Ansara melakukan "wisata ruang angkasa"nya dengan menggunakan Soyuz TM-9 yang menjadi bagian dari misi Expedition 14.

Baru kemudian tahun 2007, Muszaphar Shukor dari Malaysia melakukan perjalanan ke ruang angkasa. Pemberitaan yang intens mungkin yang membuat perjalanan Shukor lebih banyak diketahui khalayak dan membuat mereka kagum bahwa ada seorang Muslim yang akhirnya bisa menjadi astronot. Padahal jauh sebelum Shukor, banyak muslim lainnya yang sudah menjelajah ruang angkasa. Kapan giliran muslim Indonesia? (ln/iol)

Gaza : Asosiasi Ulama Palestina mengingatkan akibat buruk dari ketidakpedulian dunia Arab dan Islam terhadap apa yang menimpa masjid Al-Aqsha. Mereka menegaskan bahwa sikap diam terhadap segala bentuk tindakan melecehkan kesucian masjid Al-Aqsha setiap hari oleh kelompok ekstrim yahudi justru akan menghasung sikap berani Israel terus melakukan kejahatannya. Atau bahkan sikap diam dianggap Israel sebagai lampu hijau bagi mereka untuk menerapkan rencana-rencana yahudisasi Al-Quds dan peninggalan-peninggalan Arab sepanjang jaman.

Mereka meminta kepada bangsa Arab dan umat Islam, organisasinya, partai, badan, lembaga, asosiasi dan lainnya melakukan aksi dengan berbagai jenisnya untuk membela Al-Aqsa dan mendukung warga A-Quds membela masjid suci itu.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi persnya yang digelar oleh Dr. Salim Salamah, ketua Asosiasi Ulama Palestina kemarin Rabu (29/7) dengan diikuti oleh Dr. Nashem Yasen sekjen asosiasi dan ketua dinas reformasi di asosiasi tersebut. Konferensi itu digelar secara mendesak menyusul aksi yahudi ekstrim yang semakin gencar melakukan yahudisasi di Al-Quds.

Salamah menegaskan bahwa asosiasinya menilai aksi Yahudi saat ini sudah sangat berbahaya karena berbarengan dengan aksi sistematis Israel terhadap Palestina 48 dimana Negara zionis itu sudah mulai menerapkan undang-undang rasis yang bertujuan mempersempit gerakan warga Palestina. Tujuan Israel selanjutnya adalah mengarusnya yahudisasi Negara mereka di seluruh wilayah Palestina.

Yang paling berbahaya menurut Asosiasi Ulama Palestina adalah pelanggaran Israel terhadap tempat suci Islam terutama masjid Al-Aqsha, masjid Ibrahimi di Hebron (Khalil Rahman). Sebab kelompok ekstrim kerap sekali menyerang masjid tersebut untuk menghapus seluruh simbol-simbol keislaman.

Karenanya, asosiasi meminta kepada warga Al-Quds dan bangsa Palestina di wilayah 48 untuk intens berkunjung ke masjid tersebut dan berjaga di sana demi mencegah konspirasi Israel dan menggagalkannya dimana mereka ingin mendirikan Altar Sulaiman di atas puing-puing masjid Al-Aqsha.

Di tengah situasi tegang dan permusuhan Israel yang meningat, dimana KTP warga Al-Quds disita, rumah mereka digusur dengan alasan tidak mendapatkan izin bangunan, dan penyitaan aset mereka dengan berbagai alasan, asosiasi Ulama Palestina menyerukan kepada bangsa Arab dan Islam serta pemimpinnya untuk bertemu menggelar KTT membahas kejahatan Israel itu dan mengambil sikap tegas membela Al-Quds.

Seruan juga disampaikan kepada warga dunia seluruhnya yang masih memiliki nurani, sebab tidak mungkin “perusak dunia” menghancurkan simbol kemanusiaan tertua di muka bumi yakni masjid Al-Aqsha, masjid kedua yang digunakan manusia untuk beribadah atau 40 tahun dibangun setelah pembangunan Masjidil Haram.

Asosiasi meningatkan bahwa UNICEF pernah mengecam keras terhadap penghancuran dua patung di Afganistan, kenapa kini mereka tenang saja melihat zionis Israel hendak menghancurkan peninggalan manusia tertua di bumi ini yakni Al-Aqsha.??? (Sumber:infopalestina) Gaza : Asosiasi Ulama Palestina mengingatkan akibat buruk dari ketidakpedulian dunia Arab dan Islam terhadap apa yang menimpa masjid Al-Aqsha. Mereka menegaskan bahwa sikap diam terhadap segala bentuk tindakan melecehkan kesucian masjid Al-Aqsha setiap hari oleh kelompok ekstrim yahudi justru akan menghasung sikap berani Israel terus melakukan kejahatannya. Atau bahkan sikap diam dianggap Israel sebagai lampu hijau bagi mereka untuk menerapkan rencana-rencana yahudisasi Al-Quds dan peninggalan-peninggalan Arab sepanjang jaman.

Mereka meminta kepada bangsa Arab dan umat Islam, organisasinya, partai, badan, lembaga, asosiasi dan lainnya melakukan aksi dengan berbagai jenisnya untuk membela Al-Aqsa dan mendukung warga A-Quds membela masjid suci itu.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi persnya yang digelar oleh Dr. Salim Salamah, ketua Asosiasi Ulama Palestina kemarin Rabu (29/7) dengan diikuti oleh Dr. Nashem Yasen sekjen asosiasi dan ketua dinas reformasi di asosiasi tersebut. Konferensi itu digelar secara mendesak menyusul aksi yahudi ekstrim yang semakin gencar melakukan yahudisasi di Al-Quds.

Salamah menegaskan bahwa asosiasinya menilai aksi Yahudi saat ini sudah sangat berbahaya karena berbarengan dengan aksi sistematis Israel terhadap Palestina 48 dimana Negara zionis itu sudah mulai menerapkan undang-undang rasis yang bertujuan mempersempit gerakan warga Palestina. Tujuan Israel selanjutnya adalah mengarusnya yahudisasi Negara mereka di seluruh wilayah Palestina.

Yang paling berbahaya menurut Asosiasi Ulama Palestina adalah pelanggaran Israel terhadap tempat suci Islam terutama masjid Al-Aqsha, masjid Ibrahimi di Hebron (Khalil Rahman). Sebab kelompok ekstrim kerap sekali menyerang masjid tersebut untuk menghapus seluruh simbol-simbol keislaman.

Karenanya, asosiasi meminta kepada warga Al-Quds dan bangsa Palestina di wilayah 48 untuk intens berkunjung ke masjid tersebut dan berjaga di sana demi mencegah konspirasi Israel dan menggagalkannya dimana mereka ingin mendirikan Altar Sulaiman di atas puing-puing masjid Al-Aqsha.

Di tengah situasi tegang dan permusuhan Israel yang meningat, dimana KTP warga Al-Quds disita, rumah mereka digusur dengan alasan tidak mendapatkan izin bangunan, dan penyitaan aset mereka dengan berbagai alasan, asosiasi Ulama Palestina menyerukan kepada bangsa Arab dan Islam serta pemimpinnya untuk bertemu menggelar KTT membahas kejahatan Israel itu dan mengambil sikap tegas membela Al-Quds.

Seruan juga disampaikan kepada warga dunia seluruhnya yang masih memiliki nurani, sebab tidak mungkin “perusak dunia” menghancurkan simbol kemanusiaan tertua di muka bumi yakni masjid Al-Aqsha, masjid kedua yang digunakan manusia untuk beribadah atau 40 tahun dibangun setelah pembangunan Masjidil Haram.

Asosiasi meningatkan bahwa UNICEF pernah mengecam keras terhadap penghancuran dua patung di Afganistan, kenapa kini mereka tenang saja melihat zionis Israel hendak menghancurkan peninggalan manusia tertua di bumi ini yakni Al-Aqsha.??? (Sumber:infopalestina)

Termasuk prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah:

Bahwa mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin apabila berbuat dosa yang dapat menjadikan kafir kecuali setelah iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) terhadapnya, sehingga orang itu menjadi kafir apabila mengabaikannya, dengan memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak ada halangan dan hilangnya syubhat (keraguan) dari orang yang jahil maupun orang yang menakwilkannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa yang demikian itu terjadi dalam perkara-perkara rumit lagi tersembunyi yang memerlukan penelitian dan penjelasan; lain halnya dengan perkara-perkara yang jelas dan nyata, seperti: mengingkari wujudnya Allah, mendustakan Rasulullah SAW meningkari risalahnya yang universal dan kedudukan beliau sebagai penutup para Nabi.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (untuk kafir), jika hatinya tetap tenang dan tentram dengan keimanannya.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin karena suatu dosa, walaupun yang diperbuatannya dosa-dosa besar selain dosa syrik. Yakni, mereka tidak memvonis kafir bagi orang yang melakukan dosa besar. Tetapi menghukuminya fasik dan “kurang iman” selama ia tidak menganggap halal perbuatan dosa tersebut, karena Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisaa’: 48).

Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampai batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Az-Zumar: 53).

Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak mengkafirkan seorang Muslim karena suatu dosa, yang tidak ada suatu dalil pun dari al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa hal tersebut termasuk perbuatan kufur. Jika seorang hamba meninggal dunia dalam keadaan seperti ini yakni selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang berbuat suatu dosa, dia kafir, maka perkaranya kembalinya kepada Allah Ta’ala; jika Allah berkehendak pasti dia disiksa; dan jika Dia berkehendak lain pasti diampuni. Lain halnya dengan firqah-firqah yang sesat dimana mereka menghukumi kafir bagi orang yang berbuat dosa besar atau dengan sebutan “manzilah baina manzilatain” (dia bukan Muslim dan juga bukan kafir); sungguh Nabi SAW telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara dua orang itu, jika benar-benar seperti yang ia ucapkan; dan kalau tidak maka ungkapan tadi akan kembali kepada orang yang mengatakan sendiri.” (Muslim). (HR. Muslim no. 60 dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘ Umar , Shalih. Lihat tahkrij selengkapnya di Silsalatul Ahaditsih Shahiihah oleh Syaikh al- Abani, jilid VI bagian kedua no.2891.

Dan sabdanya pula, “Barang siapa memanggil seorang dengan kekafiran atau dengan ucapan : ‘ Wahai musuh Allah, sedangkan faktanya tidak demikian melinkan akan kembalinya padanya.” (HR. Muslim) (HR. Al – Bukhari dalam al – Adabul Mufrad no. 433 (Shahih al – Adabul Mufrad oleh Syaikh al-Albani no. 336) dan Muslim no. 61 dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).

Beliau juga bersabda, “Tiada seseorang melempar (ucapan kepada) orang lain dengan kefasikan maupun kekufuran, melainkan ucapan tersebut pasti kembali kepadanya, jika temannya (yang dicela) itu tidak ada sifat yang demikian.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6045 dalam kitab shahihnya dan al-Adabul Mufrad no. 432 (Shahih al-Adabul Mufrad oleh Ayaikh al-Albani no. 335) dan Ahmad (V/181) dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).

Beliau bersabda, “Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6105 dari Tsabit bin adh-Dhahak).

Beliau bersabda pula, “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara kedua orang itu” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6103 dari Abu Hurairah).

Ahlus Sunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum secara mutlak terhadap ahli bid’ah yang disebabkan kemaksiatan atau kekafiran dengan hukum secara khusus terhadap seorang Muslim yang diyakini keislamannya yang timbul darinya suatu perbuatan bid’ah, bahwa dia adalah orang yang bermaksiat, fasik atau kafir. Maka, Ahlus Sunnah tidak menghukumi orang tersebut sampai dijelaskan kebenaran kepadanya, yaitu dengan cara iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) dan hilangya syubhat (keraguan). Hal ini berlaku dalam permasalahan yang samar (tersembunyi) bukan permasalahan yang sifatnya zhahir (jelas dan nyata). Kemudian Ahlus Sunnah juga tidak mengkafirkan seorang Muslim tertentu kecuali bila benar-benar telah memenuhi persyaratan (Syarat-syarat seseorang bisa dihukum kafir:

1. Mengetahui (dengan jelas)

2. Dilakukan dengan sengaja, dan

3. Tidak ada paksaan

Sedangkan bebas dari segala halangan, yaitu kebaikan dari syarat tersebut di atas:

1. Tidak mengetahui,

2. Tidak sengaja

3. Karena dipaksa

dan bebas dari segala halangan. (“Siapa yang tetap keislamannya secara yakin maka tidak akan hilang dengan suatu yang meragukan.” Atas dasar kaidah ini, para Salafush Shalih berpijak. Maka merekalah yang paling berhati-hati dalam mengkafirkan orang lain. Oleh karena itu, ketika ‘Ali bin Abi Thalib ditanya tentang penduduk Nahrawan: “Apakah mereka telah kafir?” Beliau menjawab, “Mereka menjauh dari kekafiran.” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu termasuk orang-orang munafik?” Beliau menjawab: “Kalau orang-orang munafik tidak menyebut (nama) Allah melainkan sedikit, sedang mereka senantiasa menyebut (nama) Allah pagi dan sore. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita yang berbuat aniaya kepad akita.” (dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, as-Sunan al-Kubra, juz VIII hal 173).

Penting bagi kita untuk membedakan antara macam dan pribadi tertentu dalam hal pengkafiran. Mengingat tidak semua perbuatan kufur menjadikan pelakunya tertentu disebut kafir. Maka hendaknya seseorang dapat membedakan antara menghukumi perkataan bahwa (perbuatan) itu kafir; dengan menghukumi seorang tertentu bahwa dia kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang yang menakwilkan (menyelewengkan makna) lagi bodoh dan orang yang berhalangan hukumnya tidak seperti hukum yang berlaku pada orang yang menentang dan durhaka. Bahkan Allah telah menjadikan segala sesuatu itu sesuai dengan ketentuan-Nya.” (Majmuu’ah Rasail wal Masail V/382). Beliau juga mengatakan: “Jika hal ini telah diketahui, maka kekafiran orang tertentu dari orang-orang yang tidak mengerti dan semisalnya; dimana dia dihukumi bahwa ia masuk orang-orang kafir, maka tidak boleh bersikap gegabah dengan menghukuminya kafir kecuali setelah sampai hujjah kepada mereka bahwa mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah walaupun perkataan mereka itu tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah termasuk kekufuran. Demikianlah pembicaraan dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.” (Majmuu’ah Rasail wa Masail (III/348)

Abu Hurairah berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua orang laki-laki yang saling bersaudara dari kaum Bani Israil. Salah satu diantaranya suka berbuat dosa sedang yang lain ahli ibadah. Disatu saat ahli ibadah itu senantiasa melihat temannya berbuat dosa, ia pun berkata kepadanya: ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu pada suatu hari si ahli ibadah mendapati temannya itu berbuat dosa lagi, maka berkatalah ia kepadanya” ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu orang yang berbuat dosa itu menyanggah: ‘Biarkanlah aku (ini adalah urusanku) dengan Rabb-ku! Apakah kamu diutus untukku sebagai pengintai?’ Maka berkatalah ahli ibadah kepada temannya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu! atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!’ Lalu kedua-duanya meninggal dunia dan berkumpul di sisi Rabb Semesta Alam: Dia berfirman kepada ahli ibadah itu,’ apakah kamu mengetahui Aku atau apakah kamu berkuasa dari apa yang berada ditangan-Ku?’ Dan Allah berfirman kepada orang yang berbuat dosa: ‘Pergilah dan masuklah Surga dengan rahmat-Ku!’ sedangkan kepada yang lainnya di berfirman: ‘Masukkanlah orang ini di dalam Neraka!’ Abu Hurairah berkata: ‘Demi jiwaku yang berada di tagan-Nya, sungguh dia telah mengucapkan kata-kata yagn dapat membinasakan dunia dan akhiratnya.’” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4091 dari Sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish Shagiir no. 4455).

Kekhufuran dalah lawan kata dari keimanan, hanya saja kekufuran menurut istilah syari’at terdiri dari dua macam kekufuran; jika disebut kekufuran dalam nash, maka terkadang maksudnya adalah kekufuran yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan terkadang pula yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Yang demikian itu dikarenakan kekhurufan itu mempunyai beberapa cabang sebagaimana keimanan mempunyai beberapa cabang.

Kekufuran itu mempunyai beberapa pokok dan cabang yang berbeda-beda tingkatannya; di antaranya ada yang dapat menyebabkan kekufuran secara pasti dan ada pula yang merupakan bagian dari sifat-sifat orang kafir

Pertama: Kufur Akbar (besar) yang dapat menyebabkan pelakukan keluar dari agama Islam, yang dimakan kufur i’tiqadi.

Yaitu yang membatalkan keimanan ataupun ke-Islaman seseorang dan wajib kekal di dalam Neraka. Hal ini bisa terjadi pada i’tiqad, ucapan dan perbuatan; dan tercakup dalam lima jenis kufur akbar:

1. Kufur takdzib (dusta), yaitu keyakinan bahwa para Rasul, atau menganggap bahwa Rasulullah SAW membawa risalah yang tidak benar, atau menganggap bahwa Allah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, padahal dia tahu anggapannya tersebut telah menyelisih perintah dan larangan Allah.

2. Kufur iba’ (enggan, benci) dan sombong yang diikuti dengan pembenaran, yaitu mengakui risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabbnya; tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong dan meremehkan kebenaran dan orang-orang yang diatas kebenaran. Seperti kekufuran Iblis, sesungguhnya ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi karena bersikap enggan dan sombong.

3. Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling dari Rasulullah SAW dengan pendengarannya dan hatinya; tidak membenarkannya, tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya dan tidak mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang disebut-sebut kebenarannya di dalamnya. Maka dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur i’radh.

4. Kufur nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka dialah orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. (Nifaq ada dua macam, nifaq i’tiqad dan nifaq amal: Pertama; Nifaq i’tiqadi atau nifaq akbar, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampakkan keimanan pada lisan dan anggota tubuhnya. Orang munafiq ini (tempatnya) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Seperti orang yang mendustakan semua atau sebagian yang dibawa Rasul, atau bahkan tidak suka dengan kemenangan agama Rasul dan perbuatan kufur lainnya. Kedua; Nifaq ‘amali atau nifaq asghar, yaitu orang yang menampakkan suatu bentuk perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan syari’at. Orang munafiq ini tidak keluar dari agama Islam. Seperti, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diber amanah berkhianat, jika berselisih berbuat zhalim dan jika membuat perjanjian melanggar janji . sebagaimana dijelaskan dalam hadits. (lihat ciri-ciri infaq tersebut si Shahihul Bukhari no. 33, 34 dan Muslim no. 58,59).

5. Kufur syakk (keraguan), yaitu tidak menyakini dengan kebenaran risalah Nabi dan juga tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabb-nya, tiada keraguan sedikitpun didalamnya. Barangsiapa ragu- ragu untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW untuk beranggapan bahwa kebenaran itu juga ada pada selain yang dibawa Rasulullah SAW, maka sungguh dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur syakk dan zhan (persangka)

Inilah macam–macam kekufuran yang dapat menjadikan ia kekal dalam Neraka dan melebur semua amal kebaikanya, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang- orang kafir yakni Ahli kitab dan orang- orang musyrik (akan masuk ke Neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk- buruk makhluk.” (Al – Bayinah : 6)

Dan firman- Nya pula, “..jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang – orang yang merugi.” (QS. Az – Zumar : 65)

Kedua : Kufur Ashgar (kecil) yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.

Allah menyebutkan kufur di atas sebagian dosa dengan maksud sebagai larangandan ancaman, karena hal tersebut termsuk dari kekufuran. Dosa sejenis ini termsuk dosa – dosa besar , dan dia berhak mendapat ancaman namun tidak kekal dalam Neraka. Contohnya dalam hal in adalah membunuh sseorang Muslim, bersumpah dengan (menggunakan) nama selain Allah Ta’ala, mencela keturunan, meratapi kematian seorang Mukmin kapada Mukmin lainnya “Wahai orang- orang kafir” dan selainnya.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari seorang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (Al – Hujuraat : 9)

Sabda Nabi saw , “Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekafiran (kafir kecil) .” (Muttafaq ‘alaihi). (HR. Al-Bukhari dalam Shaihnya no. 48 6044, 7076 dan dalam al- adabul Mufrad no. 431(Shahih al- adabul Mufrad no.334 oleh Syaikh al- Abani) serta Muslim no. 64 (116) dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud)

Nabi SAW juga bersabda, “Janganlah kalian kambali menjadi orang- oranng kafir setelah (wafat)ku; di mana sebagian dari kamu membunhuh sebagian lain.” (Muttafaq ‘alahi). (HR.A – Bukhari no.4403, 6166 dan Muslim no.65 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra)

Nabi SAW bersabda lagi, “Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah syirik dan kafir.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al – Abani). (HR. Abu Dawud no. 3251 tanpa lafadzh diriwayatkan oleh at – Tirmidzi no. 1535, Ahmad (II/34,69,86,87), al- Hakim (I/18, VI/297, al- Baihawqi (X/29) dan Ibnu Hibban (dalam Mawaariduz Zhaam-aan) no. 4358 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra. Disahihkan oleh Syaikh al- Abani dalam irwaa- ul Ghaliil fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil no. 2561)

Dan Nabi SAW bersabda pula, “Ada dua perbuatan kufur pada manusia (yaitu) mencela keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim). (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 395 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 305 oleh Syaikh al-Albani) dan Muslim no. 67 dari Sahabat Abu Hurairah. Lihat takhrij selengkapnya di Silsilatul Ahadiitsish Shahiihah no. 1896 oleh Syaikh al-Albani.
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 145 -- 155.

Termasuk prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah:

Bahwa mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin apabila berbuat dosa yang dapat menjadikan kafir kecuali setelah iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) terhadapnya, sehingga orang itu menjadi kafir apabila mengabaikannya, dengan memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak ada halangan dan hilangnya syubhat (keraguan) dari orang yang jahil maupun orang yang menakwilkannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa yang demikian itu terjadi dalam perkara-perkara rumit lagi tersembunyi yang memerlukan penelitian dan penjelasan; lain halnya dengan perkara-perkara yang jelas dan nyata, seperti: mengingkari wujudnya Allah, mendustakan Rasulullah SAW meningkari risalahnya yang universal dan kedudukan beliau sebagai penutup para Nabi.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (untuk kafir), jika hatinya tetap tenang dan tentram dengan keimanannya.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin karena suatu dosa, walaupun yang diperbuatannya dosa-dosa besar selain dosa syrik. Yakni, mereka tidak memvonis kafir bagi orang yang melakukan dosa besar. Tetapi menghukuminya fasik dan “kurang iman” selama ia tidak menganggap halal perbuatan dosa tersebut, karena Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisaa’: 48).

Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampai batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Az-Zumar: 53).

Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak mengkafirkan seorang Muslim karena suatu dosa, yang tidak ada suatu dalil pun dari al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa hal tersebut termasuk perbuatan kufur. Jika seorang hamba meninggal dunia dalam keadaan seperti ini yakni selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang berbuat suatu dosa, dia kafir, maka perkaranya kembalinya kepada Allah Ta’ala; jika Allah berkehendak pasti dia disiksa; dan jika Dia berkehendak lain pasti diampuni. Lain halnya dengan firqah-firqah yang sesat dimana mereka menghukumi kafir bagi orang yang berbuat dosa besar atau dengan sebutan “manzilah baina manzilatain” (dia bukan Muslim dan juga bukan kafir); sungguh Nabi SAW telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara dua orang itu, jika benar-benar seperti yang ia ucapkan; dan kalau tidak maka ungkapan tadi akan kembali kepada orang yang mengatakan sendiri.” (Muslim). (HR. Muslim no. 60 dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘ Umar , Shalih. Lihat tahkrij selengkapnya di Silsalatul Ahaditsih Shahiihah oleh Syaikh al- Abani, jilid VI bagian kedua no.2891.

Dan sabdanya pula, “Barang siapa memanggil seorang dengan kekafiran atau dengan ucapan : ‘ Wahai musuh Allah, sedangkan faktanya tidak demikian melinkan akan kembalinya padanya.” (HR. Muslim) (HR. Al – Bukhari dalam al – Adabul Mufrad no. 433 (Shahih al – Adabul Mufrad oleh Syaikh al-Albani no. 336) dan Muslim no. 61 dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).

Beliau juga bersabda, “Tiada seseorang melempar (ucapan kepada) orang lain dengan kefasikan maupun kekufuran, melainkan ucapan tersebut pasti kembali kepadanya, jika temannya (yang dicela) itu tidak ada sifat yang demikian.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6045 dalam kitab shahihnya dan al-Adabul Mufrad no. 432 (Shahih al-Adabul Mufrad oleh Ayaikh al-Albani no. 335) dan Ahmad (V/181) dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).

Beliau bersabda, “Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6105 dari Tsabit bin adh-Dhahak).

Beliau bersabda pula, “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara kedua orang itu” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6103 dari Abu Hurairah).

Ahlus Sunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum secara mutlak terhadap ahli bid’ah yang disebabkan kemaksiatan atau kekafiran dengan hukum secara khusus terhadap seorang Muslim yang diyakini keislamannya yang timbul darinya suatu perbuatan bid’ah, bahwa dia adalah orang yang bermaksiat, fasik atau kafir. Maka, Ahlus Sunnah tidak menghukumi orang tersebut sampai dijelaskan kebenaran kepadanya, yaitu dengan cara iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) dan hilangya syubhat (keraguan). Hal ini berlaku dalam permasalahan yang samar (tersembunyi) bukan permasalahan yang sifatnya zhahir (jelas dan nyata). Kemudian Ahlus Sunnah juga tidak mengkafirkan seorang Muslim tertentu kecuali bila benar-benar telah memenuhi persyaratan (Syarat-syarat seseorang bisa dihukum kafir:

1. Mengetahui (dengan jelas)

2. Dilakukan dengan sengaja, dan

3. Tidak ada paksaan

Sedangkan bebas dari segala halangan, yaitu kebaikan dari syarat tersebut di atas:

1. Tidak mengetahui,

2. Tidak sengaja

3. Karena dipaksa

dan bebas dari segala halangan. (“Siapa yang tetap keislamannya secara yakin maka tidak akan hilang dengan suatu yang meragukan.” Atas dasar kaidah ini, para Salafush Shalih berpijak. Maka merekalah yang paling berhati-hati dalam mengkafirkan orang lain. Oleh karena itu, ketika ‘Ali bin Abi Thalib ditanya tentang penduduk Nahrawan: “Apakah mereka telah kafir?” Beliau menjawab, “Mereka menjauh dari kekafiran.” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu termasuk orang-orang munafik?” Beliau menjawab: “Kalau orang-orang munafik tidak menyebut (nama) Allah melainkan sedikit, sedang mereka senantiasa menyebut (nama) Allah pagi dan sore. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita yang berbuat aniaya kepad akita.” (dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, as-Sunan al-Kubra, juz VIII hal 173).

Penting bagi kita untuk membedakan antara macam dan pribadi tertentu dalam hal pengkafiran. Mengingat tidak semua perbuatan kufur menjadikan pelakunya tertentu disebut kafir. Maka hendaknya seseorang dapat membedakan antara menghukumi perkataan bahwa (perbuatan) itu kafir; dengan menghukumi seorang tertentu bahwa dia kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang yang menakwilkan (menyelewengkan makna) lagi bodoh dan orang yang berhalangan hukumnya tidak seperti hukum yang berlaku pada orang yang menentang dan durhaka. Bahkan Allah telah menjadikan segala sesuatu itu sesuai dengan ketentuan-Nya.” (Majmuu’ah Rasail wal Masail V/382). Beliau juga mengatakan: “Jika hal ini telah diketahui, maka kekafiran orang tertentu dari orang-orang yang tidak mengerti dan semisalnya; dimana dia dihukumi bahwa ia masuk orang-orang kafir, maka tidak boleh bersikap gegabah dengan menghukuminya kafir kecuali setelah sampai hujjah kepada mereka bahwa mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah walaupun perkataan mereka itu tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah termasuk kekufuran. Demikianlah pembicaraan dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.” (Majmuu’ah Rasail wa Masail (III/348)

Abu Hurairah berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua orang laki-laki yang saling bersaudara dari kaum Bani Israil. Salah satu diantaranya suka berbuat dosa sedang yang lain ahli ibadah. Disatu saat ahli ibadah itu senantiasa melihat temannya berbuat dosa, ia pun berkata kepadanya: ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu pada suatu hari si ahli ibadah mendapati temannya itu berbuat dosa lagi, maka berkatalah ia kepadanya” ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu orang yang berbuat dosa itu menyanggah: ‘Biarkanlah aku (ini adalah urusanku) dengan Rabb-ku! Apakah kamu diutus untukku sebagai pengintai?’ Maka berkatalah ahli ibadah kepada temannya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu! atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!’ Lalu kedua-duanya meninggal dunia dan berkumpul di sisi Rabb Semesta Alam: Dia berfirman kepada ahli ibadah itu,’ apakah kamu mengetahui Aku atau apakah kamu berkuasa dari apa yang berada ditangan-Ku?’ Dan Allah berfirman kepada orang yang berbuat dosa: ‘Pergilah dan masuklah Surga dengan rahmat-Ku!’ sedangkan kepada yang lainnya di berfirman: ‘Masukkanlah orang ini di dalam Neraka!’ Abu Hurairah berkata: ‘Demi jiwaku yang berada di tagan-Nya, sungguh dia telah mengucapkan kata-kata yagn dapat membinasakan dunia dan akhiratnya.’” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4091 dari Sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish Shagiir no. 4455).

Kekhufuran dalah lawan kata dari keimanan, hanya saja kekufuran menurut istilah syari’at terdiri dari dua macam kekufuran; jika disebut kekufuran dalam nash, maka terkadang maksudnya adalah kekufuran yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan terkadang pula yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Yang demikian itu dikarenakan kekhurufan itu mempunyai beberapa cabang sebagaimana keimanan mempunyai beberapa cabang.

Kekufuran itu mempunyai beberapa pokok dan cabang yang berbeda-beda tingkatannya; di antaranya ada yang dapat menyebabkan kekufuran secara pasti dan ada pula yang merupakan bagian dari sifat-sifat orang kafir

Pertama: Kufur Akbar (besar) yang dapat menyebabkan pelakukan keluar dari agama Islam, yang dimakan kufur i’tiqadi.

Yaitu yang membatalkan keimanan ataupun ke-Islaman seseorang dan wajib kekal di dalam Neraka. Hal ini bisa terjadi pada i’tiqad, ucapan dan perbuatan; dan tercakup dalam lima jenis kufur akbar:

1. Kufur takdzib (dusta), yaitu keyakinan bahwa para Rasul, atau menganggap bahwa Rasulullah SAW membawa risalah yang tidak benar, atau menganggap bahwa Allah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, padahal dia tahu anggapannya tersebut telah menyelisih perintah dan larangan Allah.

2. Kufur iba’ (enggan, benci) dan sombong yang diikuti dengan pembenaran, yaitu mengakui risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabbnya; tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong dan meremehkan kebenaran dan orang-orang yang diatas kebenaran. Seperti kekufuran Iblis, sesungguhnya ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi karena bersikap enggan dan sombong.

3. Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling dari Rasulullah SAW dengan pendengarannya dan hatinya; tidak membenarkannya, tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya dan tidak mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang disebut-sebut kebenarannya di dalamnya. Maka dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur i’radh.

4. Kufur nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka dialah orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. (Nifaq ada dua macam, nifaq i’tiqad dan nifaq amal: Pertama; Nifaq i’tiqadi atau nifaq akbar, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampakkan keimanan pada lisan dan anggota tubuhnya. Orang munafiq ini (tempatnya) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Seperti orang yang mendustakan semua atau sebagian yang dibawa Rasul, atau bahkan tidak suka dengan kemenangan agama Rasul dan perbuatan kufur lainnya. Kedua; Nifaq ‘amali atau nifaq asghar, yaitu orang yang menampakkan suatu bentuk perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan syari’at. Orang munafiq ini tidak keluar dari agama Islam. Seperti, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diber amanah berkhianat, jika berselisih berbuat zhalim dan jika membuat perjanjian melanggar janji . sebagaimana dijelaskan dalam hadits. (lihat ciri-ciri infaq tersebut si Shahihul Bukhari no. 33, 34 dan Muslim no. 58,59).

5. Kufur syakk (keraguan), yaitu tidak menyakini dengan kebenaran risalah Nabi dan juga tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabb-nya, tiada keraguan sedikitpun didalamnya. Barangsiapa ragu- ragu untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW untuk beranggapan bahwa kebenaran itu juga ada pada selain yang dibawa Rasulullah SAW, maka sungguh dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur syakk dan zhan (persangka)

Inilah macam–macam kekufuran yang dapat menjadikan ia kekal dalam Neraka dan melebur semua amal kebaikanya, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang- orang kafir yakni Ahli kitab dan orang- orang musyrik (akan masuk ke Neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk- buruk makhluk.” (Al – Bayinah : 6)

Dan firman- Nya pula, “..jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang – orang yang merugi.” (QS. Az – Zumar : 65)

Kedua : Kufur Ashgar (kecil) yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.

Allah menyebutkan kufur di atas sebagian dosa dengan maksud sebagai larangandan ancaman, karena hal tersebut termsuk dari kekufuran. Dosa sejenis ini termsuk dosa – dosa besar , dan dia berhak mendapat ancaman namun tidak kekal dalam Neraka. Contohnya dalam hal in adalah membunuh sseorang Muslim, bersumpah dengan (menggunakan) nama selain Allah Ta’ala, mencela keturunan, meratapi kematian seorang Mukmin kapada Mukmin lainnya “Wahai orang- orang kafir” dan selainnya.

Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari seorang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (Al – Hujuraat : 9)

Sabda Nabi saw , “Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekafiran (kafir kecil) .” (Muttafaq ‘alaihi). (HR. Al-Bukhari dalam Shaihnya no. 48 6044, 7076 dan dalam al- adabul Mufrad no. 431(Shahih al- adabul Mufrad no.334 oleh Syaikh al- Abani) serta Muslim no. 64 (116) dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud)

Nabi SAW juga bersabda, “Janganlah kalian kambali menjadi orang- oranng kafir setelah (wafat)ku; di mana sebagian dari kamu membunhuh sebagian lain.” (Muttafaq ‘alahi). (HR.A – Bukhari no.4403, 6166 dan Muslim no.65 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra)

Nabi SAW bersabda lagi, “Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah syirik dan kafir.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al – Abani). (HR. Abu Dawud no. 3251 tanpa lafadzh diriwayatkan oleh at – Tirmidzi no. 1535, Ahmad (II/34,69,86,87), al- Hakim (I/18, VI/297, al- Baihawqi (X/29) dan Ibnu Hibban (dalam Mawaariduz Zhaam-aan) no. 4358 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra. Disahihkan oleh Syaikh al- Abani dalam irwaa- ul Ghaliil fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil no. 2561)

Dan Nabi SAW bersabda pula, “Ada dua perbuatan kufur pada manusia (yaitu) mencela keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim). (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 395 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 305 oleh Syaikh al-Albani) dan Muslim no. 67 dari Sahabat Abu Hurairah. Lihat takhrij selengkapnya di Silsilatul Ahadiitsish Shahiihah no. 1896 oleh Syaikh al-Albani.
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 145 -- 155.

Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal. Yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian lain menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih (mereka itu adalah); Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga ke bawah mata kaki). Dalam sebuah riwayat lain dikatakan: “Yaitu orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya.” Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”( Hadits riwayat Muslim, 1/102.)

Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabur (sombong), hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 6/254; Shahihul Jami’, 5571.)

Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan lebih pedih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Barangsiapa memanjangkan bajunya dengan takabur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, 3/465.)

Sebab dengan begitu, ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabur.
Isbal diharamkan untuk semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:
“Isbal itu pada kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Siapa yang memanjangkan daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/353; Shahihul Jami’, 2770.)

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sebatas untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)


Selama ini, mayoritas orang selalu menganggap Syiah bagian dari Islam. Mayoritas kaum muslimin di seluruh dunia sendiri menilai bahwa menentukan sikap terhadap Syi’ah adalah sesuatu yang sulit dan membingungkan. Ini disebabkan beberapa hal mendasar yaitu kurangnya informasi tentang Syi’ah. Syi’ah, di kalangan mayoritas kaum muslimin adalah eksistensi yang tidak jelas, tidak diketahui apa hakikatnya, bagaimana berkembang, tidak melihat bagaimana sejarahnya, dan tidak dapat diprediksi bagaimana di kemudian hari. Berangkat dari hal-hal tersebut, akhirnya orang Islam yang umum meyakini Syi’ah tak lain hanyalah salah satu mazhab Islam, seperti mazhab Syafi’i, Maliki dan sejenisnya.


Tapi sesungguhnya ada perbedaan antara Syiah dan Islam. Bisa dikatakan, Islam dengan Syiah serupa tapi tak sama. Secara fisik, sulit sekali membedakan antara penganut Islam dengan Syiah, namun jika diteliti lebih jauh dan lebih mendalam lagi—terutama dari segi aqidah—perbedaan di antara Islam dan Syiah sangatlah besar. Ibaratnya, Islam dan Syiah seperti minyak dan air, hingga tak mungkin bisa disatukan.



Asal-usul Syi’ah

Syi’ah secara etimologi bahasa berarti pengikut, sekte dan golongan seseorang. Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang berkedok dengan slogan kecintaan kepada Ali bin Abi Thalib beserta anak cucunya bahwasanya Ali bin Abi Thalib lebih utama dari seluruh shahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. (Al-Fishal Fil Milali Wal Ahwa Wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm). Sedang dalam istilah syara’, Syi’ah adalah suatu aliran yang timbul sejak masa pemerintahan Utsman bin Affan yang dipimpin oleh Abdullah bin Saba’ Al-Himyari.

Abdullah bi Saba’ mengenalkan ajarannya secara terang-terangan dan menggalang massa untuk memproklamasikan bahwa kepemimpinan (imamah) sesudah Nabi Muhammad saw seharusnya jatuh ke tangan Ali bin Abi Thalib karena suatu nash (teks) Nabi saw. Menurut Abdullah bin Saba’, Khalifah Abu Bakar, Umar dan Utsman telah mengambil alih kedudukan tersebut. Dalam Majmu’ Fatawa, 4/435, Abdullah bi Shaba menampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan Ali, dengan suatu slogan bahwa Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa).

Keyakinan itu berkembang terus-menerus dari waktu ke waktu, sampai kepada menuhankan Ali bin Abi Thalib. Berhubung hal itu suatu kebohongan, maka diambil suatu tindakan oleh Ali bin Abi Thalib, yaitu mereka dibakar, lalu sebagian dari mereka melarikan diri ke Madain.

Pada periode abad pertama Hijriah, aliran Syi’ah belum menjelma menjadi aliran yang solid. Barulah pada abad kedua Hijriah, perkembangan Syiah sangat pesat bahkan mulai menjadi mainstream tersendiri. Pada waktu-waktu berikutnya, Syiah bahkan menjadi semacam keyakinan yang menjadi trend di kalangan generasi muda Islam: mengklaim menjadi tokoh pembaharu Islam, namun banyak dari pemikiran dan prinsip dasar keyakinan ini yang tidak sejalan dengan Islam itu sendiri.

Perkembangan Syiah

Bertahun-tahun lamanya gerakan Syiah hanya berputar di Iran, rumah dan kiblat utama Syiah. Namun sejak tahun 1979, persis ketika revolusi Iran meletus dan negeri ini dipimpin oleh Ayatullah Khomeini dengan cara menumbangkan rejim Syah Reza Pahlevi, Syiah merembes ke berbagai penjuru dunia. Kelompok-kelompok yang mengarah kepada gerakan Syi’ah seperti yang terjadi di Iran, marak dan muncul di mana-mana.

Perkembangan Syi’ah, yaitu gerakan yang mengatasnamakan madzhab Ahlul Bait ini memang cukup pesat, terlebih di kalangan masyarakat yang umumnya adalah awam dalam soal keagamaan, menjadi lahan empuk bagi gerakan-gerakan aliran sempalan untuk menggaet mereka menjadi sebuah komunitas, kelompok dan jama’ahnya.

Doktrin Taqiyah

Untuk menghalangi perkembangan Syi’ah sangatlah sulit. Hal itu dikarenakan Syi’ah membuat doktrin dan ajaran yang disebut “taqiya.” Apa itu taqiyah? Taqiyah adalah konsep Syiah dimana mereka diperbolehkan memutarbalikkan fakta (berbohong) untuk menutupi kesesatannya dan mengutarakan sesuatu yang tidak diyakininya. Konsep taqiya ini diambil dari riwayat Imam Abu Ja’far Ash-Shadiq a.s., beliau berkata: “Taqiyah adalah agamaku dan agama bapak-bapakku. Seseorang tidak dianggap beragama bila tidak bertaqiyah.” (Al-Kaafi, jus II, h. 219).


Jadi sudah jelas bahwa Syi’ah mewajibkan konsep taqiyah kepada pengikutnya. Seorang Syi’ah wajib bertaqiyah di depan siapa saja, baik orang mukmin yang bukan alirannya maupun orang kafir atau ketika kalah beradu argumentasi, terancam keselamatannya serta di saat dalam kondisi minoritas. Dalam keadaan minoritas dan terpojok, para tokoh Syi’ah memerintahkan untuk meningkatkan taqiyah kepada pengikutnya agar menyatu dengan kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, berangkat Jum’at di masjidnya dan tidak menampakkan permusuhan. Inilah kecanggihan dan kemujaraban konsep taqiyah, sehingga sangat sulit untuk melacak apalagi membendung gerakan mereka.

Padahal, arti taqiyah menurut pemahaman para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah berdasar pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, taqiyah tidaklah wajib hukumnya, melainkan mubah, itupun dalam kondisi ketika menghadapi kaum musrikin demi menjaga keselamatan jiwanya dari siksaan yang akan menimpanya, atau dipaksa untuk kafir dan taqiyah ini merupakan pilihan terakhir karena tidak ada jalan lain.

Doktrin taqiyah dalam ajaran Syi’ah merupakan strategi yang sangat hebat untuk mengembangkan pahamnya, serta untuk menghadapi kalangan Ahli Sunnah, hingga sangat sukar untuk diketahui gerakan mereka dan kesesatannya.

Kesesatan-kesesatan Syiah


Di kalangan Syiah, terkenal klaim 12 Imam atau sering pula disebut “Ahlul Bait” Rasulullah Muhammad saw; penganutnya mendakwa hanya dirinya atau golongannya yang mencintai dan mengikuti Ahlul Bait. Klaim ini tentu saja ampuh dalam mengelabui kaum Ahli Sunnah, yang dalam ajaran agamanya, diperintahkan untuk mencintai dan menjungjung tinggi Ahlul Bait. Padahal para imam Ahlul Bait berlepas diri dari tuduhan dan anggapan mereka. Tokoh-tokoh Ahlul Bait (Alawiyyin) bahkan sangat gigih dalam memerangi faham Syi’ah, seperti mantan Mufti Kerajaan Johor Bahru, Sayyid Alwi bin Thahir Al-Haddad, dalam bukunya “Uqud Al-Almas.”

Adapun beberapa kesesatan Syiah yang telah nyata adalah:
Keyakinan bahwa Imam sesudah Rasulullah saw. Adalah Ali bin Abi Thalib, sesuai dengan sabda Nabi saw. Karena itu para Khalifah dituduh merampok kepemimpinan dari tangan Ali bin Abi Thalib r.a.
Keyakinan bahwa Imam mereka maksum (terjaga dari salah dan dosa).
Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam yang telah wafat akan hidup kembali sebelum hari kiamat untuk membalas dendam kepada lawan-lawannya, yaitu Abu Bakar, Umar, Utsman, Aisyah dll.
Keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib dan para Imam mengetahui rahasia ghaib, baik yang lalu maupun yang akan datang. Ini berarti sama dengan menuhankan Ali dan Imam.
Keyakinan tentang ketuhanan Ali bin Abi Thalib yang dideklarasikan oleh para pengikut Abdullah bin Saba’ dan akhirnya mereka dihukum bakar oleh Ali bin Abi Thalib sendiri karena keyakinan tersebut.
Keyakinan mengutamakan Ali bin Abi Thalib atas Abu Bakar dan Umar bin Khatab. Padahal Ali sendiri mengambil tindakan hukum cambuk 80 kali terhadap orang yang meyakini kebohongan tersebut.
Keyakinan mencaci maki ara sahabat atau sebagian sahabat seperti Utsman bin Affan (lihat Dirasat fil Ahwaa’ wal Firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minhaa, Dr. Nashir bin Abd. Karim Al Aql, hal.237).
Pada abad kedua Hijriah perkembangan keyakinan Syi’ah semakin menjadi-jadi sebagai aliran yang mempunyai berbagai perangkat keyakinan baku dan terus berkembang sampai berdirinya dinasti Fathimiyyah di Mesir dan dinasti Sofawiyyah di Iran. Terakhir aliran tersebut terangkat kembali dengan revolusi Khomaeni dan dijadikan sebagai aliran resmi negara Iran sejak 1979.

Saat ini figur-figur Syiah begitu terkenal dan banyak dikagumi oleh generasi muda Islam, karena pemikiran-pemikiran yang lebih banyak mengutamakan kajian logika dan filsafat. Namun, semua jamaah Sunnah wal Jamaah di seluruh dunia, sudah bersepakat adanya bahwa Syiah adalah salah satu gerakan sesat. (sa/berbagaisumber)

Rujukan:
Dr. Nashir bin Abd. Karim Al Aql, "Dirasat fil Ahwaa’ wal firaq wal Bida’ wa Mauqifus Salaf minha."
Drs. KH. Dawam Anwar dkk. "Mengapa kita menolak Syi’ah."
Abdullah bin Said Al Junaid, "Perbandingan antara Sunnah dan Syi’ah. "
Dan lain-lain, kitab-kitab karangan orang Syi’ah.
Beberapa situs dan blog pribadi