Siapa yang ingin mengetahui kedudukannya di sisi Allah hendaklah dia mengamati bagaimana kedudukan Allah dalam dirinya. Sesungguhnya Allah menempatkan hambaNya dalam kedudukan sebagaimana dia menempatkan kedudukan Allah pada dirinya. (HR. Al Hakim)


Apa hukum jual beli anjing, kucing dan darah? Hal ini juga dapat diluaskan pada jual beli donor darah. Bagaimana upah dari jual beli semacam itu?

Alhamdulillah wa sholaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Mengenai jual beli 3 benda di atas, dapat kita lihat bersama pada beberapa hadits berikut ini.

Hadits pertama

Dari Abu Mas’ud Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits kedua

Dari Abu Juhaifah, beliau berkata,
إن رسول الله صلى الله عليه و سلم نهى عن ثمن الدم وثمن الكلب وكسب الأمة ولعن الواشمة والمستوشمة وآكل الربا وموكله ولعن المصور

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan upah dari budak wanita (yang berzina). Beliau juga melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato, memakan riba (rentenir) dan yang menyerahkannya (nasabah), begitu pula tukang gambar (makhluk yang memiliki ruh).” (HR. Bukhari) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Bab Hasil Penjualan Anjing]

Hadits ketiga

Dari Rofi’ bin Khodij, beliau mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِىِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ

“Sejelek-jelek penghasilan adalah upah pelacur, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Juga dari Rofi’ bin Khodij, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَمَنُ الْكَلْبِ خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِىِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

“Hasil penjualan anjing adalah penghasilan yang buruk. Upah pelacur juga buruk. Begitu pula penghasilan tukang bekam adalah khobits (jelek).” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]

Hadits keempat
Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan,
قَالَ زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Abu Muhammad Ibnu Hazm mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zajar dalam hadits di atas adalah larangan keras. (Al Muhalla, 9/13)

Hadits kelima
Dari Jabir, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) [Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih]

Itulah beberapa dalil yang menjelaskan jual beli ketiga benda di atas. Jadi, hadits-hadits di atas menunjukkan terlarangnya jual beli anjing, kucing, dan darah, sehingga hasil penjualannya tidak halal.

Apakah Seluruh Jenis Anjing dan Kucing Termasuk Larangan Di Atas?

Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.

Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya. Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.

Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku untuk donor darah.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Para ulama berselisih mengenai apa yang dimaksud dengan hasil penjualan darah. Ada yang memaksudkan dengan upah dari tukang bekam. Ada pula yang memaksudkan secara tekstual bahwa yang terlarang adalah jual beli darah sebagaimana terlarang pula jual beli bangkai, babi yaitu sama-sama haram. Hal ini adalah berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Fathul Bari, 4/427)

Semoga segenap kaum muslimin yang membaca tulisan ini mendapat pencerahan. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Referensi:
Al Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm, Darul Fikr
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, Al Maktabah At Taufiqiyah
Sifat Perniagaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Muhammad Arifin Badri, MA., Pustaka Darul Ilmi
Fathul Bari, Ibnu Hajar, Dar Al Ma’rifah Beirut
Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah bin Muhammad Salim, Asy Syamilah

*****

Pangukan, Sleman, 12 Robi’ul Awwal 1430 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel http://rumaysho.com

GHIBAH (MENGGUNJING)

by Blue Savir | 09.26 in | komentar (0)

Dalam banyak pertemuan di majlis, sering kali yang dijadikan hidangannya adalah menggunjing umat Islam.

Padahal Allah Ta’ala melarang hal tersebut dan menyeru agar segenap hamba menjauhinya. Allah menggambarkan dan mengidentikkan ghibah dengan sesuatu yang amat kotor dan menjijikan. Allah berfirman, “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya.” (Al Hujurat:12)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menerangkan makna ghibah (menggunjing) dalam sabdanya,
“Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Allah dan RasulNya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “Yaitu engkau menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Ditanyakan, “Bagaimana halnya jika apa yang aku katakan itu (memang) terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan itu terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika apa (yang digunjingkan) itu tidak terdapat padanya, maka engkau telah berdusta atasnya.”( Hadits riwayat Muslim, 4/2001.)

Jadi, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Baik mengenai jasmaninya, agamanya, kekayaannya, hatinya, akhlaknya, bentuk lahiriyahnya dan sebagainya. Caranya pun bermacam-macam. Di antaranya dengan membeberkan aib, meniru tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang digunjingkan dengan maksud mengolok-olok.

Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Allah ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Hal itu dijelaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.”( As-Silsilah Ash-Shahihah, 1871.)

Wajib bagi orang yang hadir di dalam majlis yang sedang menggunjingkan orang lain, untuk mencegah kemungkaran dan membela saudaranya yang digunjingkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam amat menganjurkan hal demikian, sebagaimana dalam sabdanya,
“Barangsiapa menolak (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Allah akan menolak menghindarkan api Neraka dari wajahnya.”( Hadits riwayat Ahmad, 6/450, Shahihul Jami’, .6238.)

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

Di antara yang dianggap sepele oleh manusia, sedang dalam pandangan Allah merupakan masalah besar adalah soal isbal. Yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian hingga di bawah mata kaki. Sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah, sebagian lain menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada Hari Kiamat, tidak pula dilihat dan tidak disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih (mereka itu adalah); Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya hingga ke bawah mata kaki). Dalam sebuah riwayat lain dikatakan: “Yaitu orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia mengungkit-ungkitnya.” Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.”( Hadits riwayat Muslim, 1/102.)

Orang yang berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabur (sombong), hanyalah ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah mutlak dan umum, baik dengan maksud takabur atau tidak, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Kain (yang memanjang) di bawah mata kaki tempatnya di Neraka.”( Hadits riwayat Imam Ahmad, 6/254; Shahihul Jami’, 5571.)

Jika seseorang melakukan isbal dengan niat takabur, maka siksanya akan lebih pedih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Barangsiapa memanjangkan bajunya dengan takabur, niscaya Allah tidak akan melihatnya pada hari Kiamat.”( Hadits riwayat Al-Bukhari, 3/465.)

Sebab dengan begitu, ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabur.
Isbal diharamkan untuk semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu:
“Isbal itu pada kain (sarung), gamis (baju panjang) dan sorban. Siapa yang memanjangkan daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.”( Hadits riwayat Abu Dawud, 4/353; Shahihul Jami’, 2770.)

Adapun wanita, mereka diperbolehkan menurunkan pakaiannya sebatas satu jengkal atau sebatas untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya busana pengantin yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter, bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.

(Dari kitab "Muharramat Istahana Bihan Naas" karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)