
Allah ta'ala telah menganugerahkan kepada kaum wanita keindahan yang membuat kaum lelaki tertarik kepada mereka. Namun syariat yang suci ini tidak memperkenankan keindahan itu diobral seperti layaknya barang dagangan di etalase atau di emperan toko. Tapi kenyataan yang kita jumpai sekarang ini wanita justru menjadi sumber fitnah bagi laki-laki. Di jalan-jalan, di acara TV atau di VCD para wanita mengumbar aurat seenaknya bak kontes kecantikan yang melombakan keindahan tubuh, sehingga seolah-olah tidak ada siksa dan tidak kenal apa itu dosa. Benarlah sabda Rasulullah yang mulia dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, di mana beliau bersabda, "Tidak pernah kutinggalkan sepeninggalku godaan yang lebih besar bagi kaum lelaki daripada wanita." (HR. Bukhari Muslim)
Ya, begitulah realitasnya, wanita menjadi sumber godaan yang telah banyak membuat lelaki bertekuk lutut dan terbenam dalam lumpur yang dibuat oleh syaitan untuk menenggelamkannya. Usaha-usaha untuk menggoda bisa secara halus, baik disadari maupun tidak, secara terang-terangan maupun berkedok seni. Tengoklah kisah Nabi Allah Yusuf 'alaihis salam tatkala istri pembesar Mesir secara terang-terangan menggoda Beliau untuk diajak melakukan tindakan tidak pantas. Nabi Yusuf pun menolak dan berkata, "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukanku dengan baik." (QS. Yusuf: 23)
Muhammad bin Ishaq menceritakan, As-Sirri pernah lewat di sebuah jalan di kota Mesir. Karena tahu dirinya menarik, wanita ini berkata, "Aku akan menggoda lelaki ini." Maka wanita itu membuka wajahnya dan memperlihatkan dirinya di hadapan As-Sirri. Beliau lantas bertanya, "Ada apa denganmu?" Wanita itu berkata, "Maukah anda merasakan kasur yang empuk dan kehidupan yang nikmat?" Beliau malah kemudian melantunkan syair,"Berapa banyak pencandu kemaksiatan yang mereguk kenikmatan dari wanita-wanita itu, namun akhirnya ia mati meninggalkan mereka untuk merasakan siksa yang nyata. Mereka menikmati kemaksiatan yang hanya sesaat, untuk merasakan bekas-bekasnya yang tak kunjung sirna. Wahai kejahatan, sesungguhnya Allah melihat dan mendengar hamba-Nya, dengan kehendak Dia pulalah kemaksiatan itu tertutupi jua." (Roudhotul Muhibbin wa Nuzhatul Musytaqin, karya Ibnul Qayyim)
Perhatikanlah bagaimana Rasulullah telah mewanti-wanti kepada kita sekalian lewat sabda beliau, "Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita." (HR. Muslim) Kini, di era globalisasi, ketika arus informasi begitu deras mengalir, godaan begitu gampang masuk ke rumah-rumah kita. Cukup dengan membuka surat kabar dan majalah, atau dengan mengklik tombol remote control, godaan pun hadir di tengah-tengah kita tanpa permisi, menampilkan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok memamerkan aurat yang semestinya dijaga.
Lalu, sebagian muslimah ikut-ikutan terbawa oleh propaganda gaya hidup seperti ini. Pakaian kehormatan dilepas, diganti dengan pakaian-pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh, tanpa merasa risih. Godaan pun semakin kencang menerpa, dan pergaulan bebas menjadi hal biasa. Maka, kita perlu merenungkan dua bait syair yang diucapkan oleh Sufyan Ats-Tsauri: "Kelezatan-kelezatan yang didapati seseorang dari yang haram, toh akan hilang juga, yang tinggal hanyalah aib dan kehinaan, segala kejahatan akan meninggalkan bekas-bekas buruk, sungguh tak ada kebaikan dalam kelezatan yang berakhir dengan siksaan dalam neraka."
Seorang ulama yang masyhur, Ibnul Qayyim pun memberikan nasihat yang sangat berharga: "Allah Subhanahu wa ta'ala telah menjadikan mata itu sebagai cerminan hati. Apabila seorang hamba telah mampu meredam pandangan matanya, berarti hatinya telah mampu meredam gejolak syahwat dan ambisinya. Apabila matanya jelalatan, hatinya juga akan liar mengumbar syahwat..."
Wallahul Musta'an.
***
Penulis: Abu Harun Aminuddin
Sumber: Buletin at-Tauhid
Di dalam Al-Qur’an terdapat sebuah ayat yang sangat sering dikutip oleh para politisi Partai Islam terutama di musim kampanye menjelang Pemilu. Namun yang kita sayangkan ialah umumnya mereka mengutip ayat tersebut secara tidak lengkap alias sepotong saja. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)
Mengapa ayat ini begitu populer dikumandangkan para jurkam di musim kampanye? Karena di dalamnya terkandung perintah Allah agar ummat taat kepada Ulil Amri Minkum (para pemimpin di antara kalian atau para pemimpin di antara orang-orang beriman). Sedangkan para politisi partai tadi meyakini jika diri mereka terpilih menjadi wakil rakyat atau pemimpin sosial berarti mereka dengan segera akan diperlakukan sebagai bagian dari Ulil Amri Minkum. Dan hal itu akan menyebabkan mereka memiliki keistimewaan untuk ditaati oleh para konstituen. Selain orang-orang yang sibuk menghamba kepada Allah semata, mana ada manusia yang tidak suka dirinya mendapatkan ketaatan ummat? Itulah sebabnya ayat ini sering dikutip di musim kampanye. Namun sayang, mereka umumnya hanya mengutip sebaian saja yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُم
”Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS An-Nisa ayat 59)
Mereka biasanya hanya membacakan ayat tersebut hingga kata-kata Ulil Amri Minkum. Bagian sesudahnya jarang dikutip. Padahal justru bagian selanjutnya yang sangat penting. Mengapa? Karena justru bagian itulah yang menjelaskan ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum. Bagian itulah yang menjadikan kita memahami siapa yang sebenarnya Ulil Amri Minkum dan siapa yang bukan. Bagian itulah yang akan menentukan apakah fulan-fulan yang berkampanye tersebut pantas atau tidak memperoleh ketaatan ummat.
Dalam bagian selanjutnya Allah berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
”Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa ayat 59)
Allah menjelaskan bahwa ciri-ciri utama Ulil Amri Minkum yang sebenarnya ialah komitmen untuk selalu mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Para pemimpin sejati di antara orang-orang beriman tidak mungkin akan rela menyelesaikan berbagai urusan kepada selain Al-Qur’an dan Sunnah Ar-Rasul. Sebab mereka sangat faham dan meyakini pesan Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Hujurat ayat 1)
Sehingga kita jumpai dalam catatan sejarah bagaimana seorang Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu di masa paceklik mengeluarkan sebuah kebijakan ijtihadi berupa larangan bagi kaum wanita beriman untuk meminta mahar yang memberatkan kaum pria beriman yang mau menikah. Tiba-tiba seorang wanita beriman mengangkat suaranya mengkritik kebijakan Khalifah seraya mengutip firman Allah yang mengizinkan kaum mu’minat untuk menentukan mahar sesuka hati mereka. Maka Amirul Mu’minin langsung ber-istighfar dan berkata: ”Wanita itu benar dan Umar salah. Maka dengan ini kebijakan tersebut saya cabut kembali...!” Subhanallah, demikianlah komitmen para pendahulu kita dalam hal mentaati Allah dan RasulNya dalam segenap perkara yang diperselisihkan.
Adapun dalam kehidupan kita dewasa ini segenap sistem hidup yang diberlakukan di berbagai negara –baik negara Muslim maupun Kafir- ialah mengembalikan segenap urusan yang diperselisihkan kepada selain Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya). Tidak kita jumpai satupun tatanan kehidupan modern yang jelas-jelas menyebutkan bahwa ideologi yang diberlakukan ialah ideologi Islam yang intinya ialah mendahulukan berbagai ketetapan Allah dan RasulNya sebelum yang lainnya. Malah sebaliknya, kita temukan semua negara modern yang eksis dewasa ini memiliki konstitusi buatan manusia, selain Al-Qur’an dan AsSunnah An-Nabawiyyah, yang menjadi rujukan utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah manusia mampu merumuskan konstitusi yang lebih baik dan lebih benar daripada sumber utama konstitusi yang datang dari Allah subhaanahu wa ta’aala.
Bila demikian keadaannya, berarti tidak ada satupun pemimpin negeri di negara manapun yang ada dewasa ini layak disebut sebagai Ulil Amri Minkum yang sebenarnya. Pantaslah bilamana mereka dijuluki sebagai Mulkan Jabbriyyan sebagaimana Nabi shollallahu ’alaih wa sallam sebutkan dalam hadits beliau. Mulkan Jabbriyyan artinya para penguasa yang memaksakan kehendaknya seraya tentunya mengabaikan kehendak Allah dan RasulNya. Adapun masyarakat luas yang mentaati mereka berarti telah menjadikan para pemimpin tersebut sebagai para Thoghut, yaitu fihak selain Allah yang memiliki sedikit otoritas namun berlaku melampaui batas sehingga menuntut ketaatan ummat sebagaimana layaknya mentaati Allah. Na’udzubillahi min dzaalika.
Keadaan ini mengingatkan kita akan peringatan Allah mengenai kaum munafik yang mengaku beriman namun tidak kunjung meninggalkan ketaatan kepada Thoghut. Padahal Allah memerintahkan orang-orang beriman untuk meninggalkan para Thoghut bila benar imannya.
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ
وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ
وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
”Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS An-Nisa ayat 60)
Sungguh dalam kelak nanti di neraka penyesalan mereka yang telah mentaati para pembesar dan pemimpin yang tidak menjadikan Allah dan RasulNya sebagai tempat kembali dalam menyelesaikan segenap perkara kehidupan.
يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَا لَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا
وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا
رَبَّنَا آَتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا
”Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul". Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar". (QS Al-Ahzab ayat 66-68)
Pandangan Dan Sikap Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Tentang Masalah Takfir (Pengkafiran)
by Blue Savir | 08.50 in Pandangan Islam | komentar (0)
Termasuk prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah:
Bahwa mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin apabila berbuat dosa yang dapat menjadikan kafir kecuali setelah iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) terhadapnya, sehingga orang itu menjadi kafir apabila mengabaikannya, dengan memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak ada halangan dan hilangnya syubhat (keraguan) dari orang yang jahil maupun orang yang menakwilkannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa yang demikian itu terjadi dalam perkara-perkara rumit lagi tersembunyi yang memerlukan penelitian dan penjelasan; lain halnya dengan perkara-perkara yang jelas dan nyata, seperti: mengingkari wujudnya Allah, mendustakan Rasulullah SAW meningkari risalahnya yang universal dan kedudukan beliau sebagai penutup para Nabi.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (untuk kafir), jika hatinya tetap tenang dan tentram dengan keimanannya.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin karena suatu dosa, walaupun yang diperbuatannya dosa-dosa besar selain dosa syrik. Yakni, mereka tidak memvonis kafir bagi orang yang melakukan dosa besar. Tetapi menghukuminya fasik dan “kurang iman” selama ia tidak menganggap halal perbuatan dosa tersebut, karena Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisaa’: 48).
Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampai batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Az-Zumar: 53).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak mengkafirkan seorang Muslim karena suatu dosa, yang tidak ada suatu dalil pun dari al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa hal tersebut termasuk perbuatan kufur. Jika seorang hamba meninggal dunia dalam keadaan seperti ini yakni selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang berbuat suatu dosa, dia kafir, maka perkaranya kembalinya kepada Allah Ta’ala; jika Allah berkehendak pasti dia disiksa; dan jika Dia berkehendak lain pasti diampuni. Lain halnya dengan firqah-firqah yang sesat dimana mereka menghukumi kafir bagi orang yang berbuat dosa besar atau dengan sebutan “manzilah baina manzilatain” (dia bukan Muslim dan juga bukan kafir); sungguh Nabi SAW telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara dua orang itu, jika benar-benar seperti yang ia ucapkan; dan kalau tidak maka ungkapan tadi akan kembali kepada orang yang mengatakan sendiri.” (Muslim). (HR. Muslim no. 60 dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘ Umar , Shalih. Lihat tahkrij selengkapnya di Silsalatul Ahaditsih Shahiihah oleh Syaikh al- Abani, jilid VI bagian kedua no.2891.
Dan sabdanya pula, “Barang siapa memanggil seorang dengan kekafiran atau dengan ucapan : ‘ Wahai musuh Allah, sedangkan faktanya tidak demikian melinkan akan kembalinya padanya.” (HR. Muslim) (HR. Al – Bukhari dalam al – Adabul Mufrad no. 433 (Shahih al – Adabul Mufrad oleh Syaikh al-Albani no. 336) dan Muslim no. 61 dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau juga bersabda, “Tiada seseorang melempar (ucapan kepada) orang lain dengan kefasikan maupun kekufuran, melainkan ucapan tersebut pasti kembali kepadanya, jika temannya (yang dicela) itu tidak ada sifat yang demikian.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6045 dalam kitab shahihnya dan al-Adabul Mufrad no. 432 (Shahih al-Adabul Mufrad oleh Ayaikh al-Albani no. 335) dan Ahmad (V/181) dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau bersabda, “Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6105 dari Tsabit bin adh-Dhahak).
Beliau bersabda pula, “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara kedua orang itu” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6103 dari Abu Hurairah).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum secara mutlak terhadap ahli bid’ah yang disebabkan kemaksiatan atau kekafiran dengan hukum secara khusus terhadap seorang Muslim yang diyakini keislamannya yang timbul darinya suatu perbuatan bid’ah, bahwa dia adalah orang yang bermaksiat, fasik atau kafir. Maka, Ahlus Sunnah tidak menghukumi orang tersebut sampai dijelaskan kebenaran kepadanya, yaitu dengan cara iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) dan hilangya syubhat (keraguan). Hal ini berlaku dalam permasalahan yang samar (tersembunyi) bukan permasalahan yang sifatnya zhahir (jelas dan nyata). Kemudian Ahlus Sunnah juga tidak mengkafirkan seorang Muslim tertentu kecuali bila benar-benar telah memenuhi persyaratan (Syarat-syarat seseorang bisa dihukum kafir:
1. Mengetahui (dengan jelas)
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan
Sedangkan bebas dari segala halangan, yaitu kebaikan dari syarat tersebut di atas:
1. Tidak mengetahui,
2. Tidak sengaja
3. Karena dipaksa
dan bebas dari segala halangan. (“Siapa yang tetap keislamannya secara yakin maka tidak akan hilang dengan suatu yang meragukan.” Atas dasar kaidah ini, para Salafush Shalih berpijak. Maka merekalah yang paling berhati-hati dalam mengkafirkan orang lain. Oleh karena itu, ketika ‘Ali bin Abi Thalib ditanya tentang penduduk Nahrawan: “Apakah mereka telah kafir?” Beliau menjawab, “Mereka menjauh dari kekafiran.” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu termasuk orang-orang munafik?” Beliau menjawab: “Kalau orang-orang munafik tidak menyebut (nama) Allah melainkan sedikit, sedang mereka senantiasa menyebut (nama) Allah pagi dan sore. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita yang berbuat aniaya kepad akita.” (dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, as-Sunan al-Kubra, juz VIII hal 173).
Penting bagi kita untuk membedakan antara macam dan pribadi tertentu dalam hal pengkafiran. Mengingat tidak semua perbuatan kufur menjadikan pelakunya tertentu disebut kafir. Maka hendaknya seseorang dapat membedakan antara menghukumi perkataan bahwa (perbuatan) itu kafir; dengan menghukumi seorang tertentu bahwa dia kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang yang menakwilkan (menyelewengkan makna) lagi bodoh dan orang yang berhalangan hukumnya tidak seperti hukum yang berlaku pada orang yang menentang dan durhaka. Bahkan Allah telah menjadikan segala sesuatu itu sesuai dengan ketentuan-Nya.” (Majmuu’ah Rasail wal Masail V/382). Beliau juga mengatakan: “Jika hal ini telah diketahui, maka kekafiran orang tertentu dari orang-orang yang tidak mengerti dan semisalnya; dimana dia dihukumi bahwa ia masuk orang-orang kafir, maka tidak boleh bersikap gegabah dengan menghukuminya kafir kecuali setelah sampai hujjah kepada mereka bahwa mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah walaupun perkataan mereka itu tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah termasuk kekufuran. Demikianlah pembicaraan dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.” (Majmuu’ah Rasail wa Masail (III/348)
Abu Hurairah berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua orang laki-laki yang saling bersaudara dari kaum Bani Israil. Salah satu diantaranya suka berbuat dosa sedang yang lain ahli ibadah. Disatu saat ahli ibadah itu senantiasa melihat temannya berbuat dosa, ia pun berkata kepadanya: ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu pada suatu hari si ahli ibadah mendapati temannya itu berbuat dosa lagi, maka berkatalah ia kepadanya” ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu orang yang berbuat dosa itu menyanggah: ‘Biarkanlah aku (ini adalah urusanku) dengan Rabb-ku! Apakah kamu diutus untukku sebagai pengintai?’ Maka berkatalah ahli ibadah kepada temannya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu! atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!’ Lalu kedua-duanya meninggal dunia dan berkumpul di sisi Rabb Semesta Alam: Dia berfirman kepada ahli ibadah itu,’ apakah kamu mengetahui Aku atau apakah kamu berkuasa dari apa yang berada ditangan-Ku?’ Dan Allah berfirman kepada orang yang berbuat dosa: ‘Pergilah dan masuklah Surga dengan rahmat-Ku!’ sedangkan kepada yang lainnya di berfirman: ‘Masukkanlah orang ini di dalam Neraka!’ Abu Hurairah berkata: ‘Demi jiwaku yang berada di tagan-Nya, sungguh dia telah mengucapkan kata-kata yagn dapat membinasakan dunia dan akhiratnya.’” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4091 dari Sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish Shagiir no. 4455).
Kekhufuran dalah lawan kata dari keimanan, hanya saja kekufuran menurut istilah syari’at terdiri dari dua macam kekufuran; jika disebut kekufuran dalam nash, maka terkadang maksudnya adalah kekufuran yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan terkadang pula yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Yang demikian itu dikarenakan kekhurufan itu mempunyai beberapa cabang sebagaimana keimanan mempunyai beberapa cabang.
Kekufuran itu mempunyai beberapa pokok dan cabang yang berbeda-beda tingkatannya; di antaranya ada yang dapat menyebabkan kekufuran secara pasti dan ada pula yang merupakan bagian dari sifat-sifat orang kafir
Pertama: Kufur Akbar (besar) yang dapat menyebabkan pelakukan keluar dari agama Islam, yang dimakan kufur i’tiqadi.
Yaitu yang membatalkan keimanan ataupun ke-Islaman seseorang dan wajib kekal di dalam Neraka. Hal ini bisa terjadi pada i’tiqad, ucapan dan perbuatan; dan tercakup dalam lima jenis kufur akbar:
1. Kufur takdzib (dusta), yaitu keyakinan bahwa para Rasul, atau menganggap bahwa Rasulullah SAW membawa risalah yang tidak benar, atau menganggap bahwa Allah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, padahal dia tahu anggapannya tersebut telah menyelisih perintah dan larangan Allah.
2. Kufur iba’ (enggan, benci) dan sombong yang diikuti dengan pembenaran, yaitu mengakui risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabbnya; tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong dan meremehkan kebenaran dan orang-orang yang diatas kebenaran. Seperti kekufuran Iblis, sesungguhnya ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi karena bersikap enggan dan sombong.
3. Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling dari Rasulullah SAW dengan pendengarannya dan hatinya; tidak membenarkannya, tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya dan tidak mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang disebut-sebut kebenarannya di dalamnya. Maka dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur i’radh.
4. Kufur nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka dialah orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. (Nifaq ada dua macam, nifaq i’tiqad dan nifaq amal: Pertama; Nifaq i’tiqadi atau nifaq akbar, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampakkan keimanan pada lisan dan anggota tubuhnya. Orang munafiq ini (tempatnya) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Seperti orang yang mendustakan semua atau sebagian yang dibawa Rasul, atau bahkan tidak suka dengan kemenangan agama Rasul dan perbuatan kufur lainnya. Kedua; Nifaq ‘amali atau nifaq asghar, yaitu orang yang menampakkan suatu bentuk perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan syari’at. Orang munafiq ini tidak keluar dari agama Islam. Seperti, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diber amanah berkhianat, jika berselisih berbuat zhalim dan jika membuat perjanjian melanggar janji . sebagaimana dijelaskan dalam hadits. (lihat ciri-ciri infaq tersebut si Shahihul Bukhari no. 33, 34 dan Muslim no. 58,59).
5. Kufur syakk (keraguan), yaitu tidak menyakini dengan kebenaran risalah Nabi dan juga tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabb-nya, tiada keraguan sedikitpun didalamnya. Barangsiapa ragu- ragu untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW untuk beranggapan bahwa kebenaran itu juga ada pada selain yang dibawa Rasulullah SAW, maka sungguh dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur syakk dan zhan (persangka)
Inilah macam–macam kekufuran yang dapat menjadikan ia kekal dalam Neraka dan melebur semua amal kebaikanya, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang- orang kafir yakni Ahli kitab dan orang- orang musyrik (akan masuk ke Neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk- buruk makhluk.” (Al – Bayinah : 6)
Dan firman- Nya pula, “..jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang – orang yang merugi.” (QS. Az – Zumar : 65)
Kedua : Kufur Ashgar (kecil) yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.
Allah menyebutkan kufur di atas sebagian dosa dengan maksud sebagai larangandan ancaman, karena hal tersebut termsuk dari kekufuran. Dosa sejenis ini termsuk dosa – dosa besar , dan dia berhak mendapat ancaman namun tidak kekal dalam Neraka. Contohnya dalam hal in adalah membunuh sseorang Muslim, bersumpah dengan (menggunakan) nama selain Allah Ta’ala, mencela keturunan, meratapi kematian seorang Mukmin kapada Mukmin lainnya “Wahai orang- orang kafir” dan selainnya.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari seorang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (Al – Hujuraat : 9)
Sabda Nabi saw , “Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekafiran (kafir kecil) .” (Muttafaq ‘alaihi). (HR. Al-Bukhari dalam Shaihnya no. 48 6044, 7076 dan dalam al- adabul Mufrad no. 431(Shahih al- adabul Mufrad no.334 oleh Syaikh al- Abani) serta Muslim no. 64 (116) dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud)
Nabi SAW juga bersabda, “Janganlah kalian kambali menjadi orang- oranng kafir setelah (wafat)ku; di mana sebagian dari kamu membunhuh sebagian lain.” (Muttafaq ‘alahi). (HR.A – Bukhari no.4403, 6166 dan Muslim no.65 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra)
Nabi SAW bersabda lagi, “Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah syirik dan kafir.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al – Abani). (HR. Abu Dawud no. 3251 tanpa lafadzh diriwayatkan oleh at – Tirmidzi no. 1535, Ahmad (II/34,69,86,87), al- Hakim (I/18, VI/297, al- Baihawqi (X/29) dan Ibnu Hibban (dalam Mawaariduz Zhaam-aan) no. 4358 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra. Disahihkan oleh Syaikh al- Abani dalam irwaa- ul Ghaliil fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil no. 2561)
Dan Nabi SAW bersabda pula, “Ada dua perbuatan kufur pada manusia (yaitu) mencela keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim). (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 395 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 305 oleh Syaikh al-Albani) dan Muslim no. 67 dari Sahabat Abu Hurairah. Lihat takhrij selengkapnya di Silsilatul Ahadiitsish Shahiihah no. 1896 oleh Syaikh al-Albani.
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 145 -- 155.
Termasuk prinsip ‘aqidah Salafush Shalih, Ahlus Sunnah wal Jama’ah:
Bahwa mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin apabila berbuat dosa yang dapat menjadikan kafir kecuali setelah iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) terhadapnya, sehingga orang itu menjadi kafir apabila mengabaikannya, dengan memenuhi berbagai persyaratan, dan tidak ada halangan dan hilangnya syubhat (keraguan) dari orang yang jahil maupun orang yang menakwilkannya. Sebagaimana dimaklumi bahwa yang demikian itu terjadi dalam perkara-perkara rumit lagi tersembunyi yang memerlukan penelitian dan penjelasan; lain halnya dengan perkara-perkara yang jelas dan nyata, seperti: mengingkari wujudnya Allah, mendustakan Rasulullah SAW meningkari risalahnya yang universal dan kedudukan beliau sebagai penutup para Nabi.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa (untuk kafir), jika hatinya tetap tenang dan tentram dengan keimanannya.
Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengkafirkan seorang pun dari kaum Muslimin karena suatu dosa, walaupun yang diperbuatannya dosa-dosa besar selain dosa syrik. Yakni, mereka tidak memvonis kafir bagi orang yang melakukan dosa besar. Tetapi menghukuminya fasik dan “kurang iman” selama ia tidak menganggap halal perbuatan dosa tersebut, karena Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (An-Nisaa’: 48).
Allah Ta’ala juga berfirman, “Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampai batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (Az-Zumar: 53).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah: Tidak mengkafirkan seorang Muslim karena suatu dosa, yang tidak ada suatu dalil pun dari al-Qur-an dan as-Sunnah bahwa hal tersebut termasuk perbuatan kufur. Jika seorang hamba meninggal dunia dalam keadaan seperti ini yakni selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang berbuat suatu dosa, dia kafir, maka perkaranya kembalinya kepada Allah Ta’ala; jika Allah berkehendak pasti dia disiksa; dan jika Dia berkehendak lain pasti diampuni. Lain halnya dengan firqah-firqah yang sesat dimana mereka menghukumi kafir bagi orang yang berbuat dosa besar atau dengan sebutan “manzilah baina manzilatain” (dia bukan Muslim dan juga bukan kafir); sungguh Nabi SAW telah memperingatkan akan hal itu dalam sabdanya, “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara dua orang itu, jika benar-benar seperti yang ia ucapkan; dan kalau tidak maka ungkapan tadi akan kembali kepada orang yang mengatakan sendiri.” (Muslim). (HR. Muslim no. 60 dan Ahmad (II/44) dari Sahabat Ibnu ‘ Umar , Shalih. Lihat tahkrij selengkapnya di Silsalatul Ahaditsih Shahiihah oleh Syaikh al- Abani, jilid VI bagian kedua no.2891.
Dan sabdanya pula, “Barang siapa memanggil seorang dengan kekafiran atau dengan ucapan : ‘ Wahai musuh Allah, sedangkan faktanya tidak demikian melinkan akan kembalinya padanya.” (HR. Muslim) (HR. Al – Bukhari dalam al – Adabul Mufrad no. 433 (Shahih al – Adabul Mufrad oleh Syaikh al-Albani no. 336) dan Muslim no. 61 dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau juga bersabda, “Tiada seseorang melempar (ucapan kepada) orang lain dengan kefasikan maupun kekufuran, melainkan ucapan tersebut pasti kembali kepadanya, jika temannya (yang dicela) itu tidak ada sifat yang demikian.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6045 dalam kitab shahihnya dan al-Adabul Mufrad no. 432 (Shahih al-Adabul Mufrad oleh Ayaikh al-Albani no. 335) dan Ahmad (V/181) dari Sahabat Abu Dzarr al-Ghifari).
Beliau bersabda, “Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka ia seperti membunuhnya.” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6105 dari Tsabit bin adh-Dhahak).
Beliau bersabda pula, “Jika seseorang mengatakan kepada saudaranya: ‘Wahai orang kafir!’ maka pasti ungkapan tersebut kembali kepada salah satu diantara kedua orang itu” (HR. Al-Bukhari). (HR. Al-Bukhari no. 6103 dari Abu Hurairah).
Ahlus Sunnah wal Jama’ah membedakan antara hukum secara mutlak terhadap ahli bid’ah yang disebabkan kemaksiatan atau kekafiran dengan hukum secara khusus terhadap seorang Muslim yang diyakini keislamannya yang timbul darinya suatu perbuatan bid’ah, bahwa dia adalah orang yang bermaksiat, fasik atau kafir. Maka, Ahlus Sunnah tidak menghukumi orang tersebut sampai dijelaskan kebenaran kepadanya, yaitu dengan cara iqamatul hujjah (menegakkan hujjah atau argumentasi) dan hilangya syubhat (keraguan). Hal ini berlaku dalam permasalahan yang samar (tersembunyi) bukan permasalahan yang sifatnya zhahir (jelas dan nyata). Kemudian Ahlus Sunnah juga tidak mengkafirkan seorang Muslim tertentu kecuali bila benar-benar telah memenuhi persyaratan (Syarat-syarat seseorang bisa dihukum kafir:
1. Mengetahui (dengan jelas)
2. Dilakukan dengan sengaja, dan
3. Tidak ada paksaan
Sedangkan bebas dari segala halangan, yaitu kebaikan dari syarat tersebut di atas:
1. Tidak mengetahui,
2. Tidak sengaja
3. Karena dipaksa
dan bebas dari segala halangan. (“Siapa yang tetap keislamannya secara yakin maka tidak akan hilang dengan suatu yang meragukan.” Atas dasar kaidah ini, para Salafush Shalih berpijak. Maka merekalah yang paling berhati-hati dalam mengkafirkan orang lain. Oleh karena itu, ketika ‘Ali bin Abi Thalib ditanya tentang penduduk Nahrawan: “Apakah mereka telah kafir?” Beliau menjawab, “Mereka menjauh dari kekafiran.” Lalu ditanya lagi: “Apakah mereka itu termasuk orang-orang munafik?” Beliau menjawab: “Kalau orang-orang munafik tidak menyebut (nama) Allah melainkan sedikit, sedang mereka senantiasa menyebut (nama) Allah pagi dan sore. Sesungguhnya mereka adalah saudara kita yang berbuat aniaya kepad akita.” (dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, as-Sunan al-Kubra, juz VIII hal 173).
Penting bagi kita untuk membedakan antara macam dan pribadi tertentu dalam hal pengkafiran. Mengingat tidak semua perbuatan kufur menjadikan pelakunya tertentu disebut kafir. Maka hendaknya seseorang dapat membedakan antara menghukumi perkataan bahwa (perbuatan) itu kafir; dengan menghukumi seorang tertentu bahwa dia kafir. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Orang yang menakwilkan (menyelewengkan makna) lagi bodoh dan orang yang berhalangan hukumnya tidak seperti hukum yang berlaku pada orang yang menentang dan durhaka. Bahkan Allah telah menjadikan segala sesuatu itu sesuai dengan ketentuan-Nya.” (Majmuu’ah Rasail wal Masail V/382). Beliau juga mengatakan: “Jika hal ini telah diketahui, maka kekafiran orang tertentu dari orang-orang yang tidak mengerti dan semisalnya; dimana dia dihukumi bahwa ia masuk orang-orang kafir, maka tidak boleh bersikap gegabah dengan menghukuminya kafir kecuali setelah sampai hujjah kepada mereka bahwa mereka telah menyelisihi petunjuk Rasulullah walaupun perkataan mereka itu tidak diragukan lagi bahwa hal itu adalah termasuk kekufuran. Demikianlah pembicaraan dalam mengkafirkan orang-orang tertentu.” (Majmuu’ah Rasail wa Masail (III/348)
Abu Hurairah berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua orang laki-laki yang saling bersaudara dari kaum Bani Israil. Salah satu diantaranya suka berbuat dosa sedang yang lain ahli ibadah. Disatu saat ahli ibadah itu senantiasa melihat temannya berbuat dosa, ia pun berkata kepadanya: ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu pada suatu hari si ahli ibadah mendapati temannya itu berbuat dosa lagi, maka berkatalah ia kepadanya” ‘Hentikanlah perbuatan dosa itu!’ Lalu orang yang berbuat dosa itu menyanggah: ‘Biarkanlah aku (ini adalah urusanku) dengan Rabb-ku! Apakah kamu diutus untukku sebagai pengintai?’ Maka berkatalah ahli ibadah kepada temannya: ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu! atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga!’ Lalu kedua-duanya meninggal dunia dan berkumpul di sisi Rabb Semesta Alam: Dia berfirman kepada ahli ibadah itu,’ apakah kamu mengetahui Aku atau apakah kamu berkuasa dari apa yang berada ditangan-Ku?’ Dan Allah berfirman kepada orang yang berbuat dosa: ‘Pergilah dan masuklah Surga dengan rahmat-Ku!’ sedangkan kepada yang lainnya di berfirman: ‘Masukkanlah orang ini di dalam Neraka!’ Abu Hurairah berkata: ‘Demi jiwaku yang berada di tagan-Nya, sungguh dia telah mengucapkan kata-kata yagn dapat membinasakan dunia dan akhiratnya.’” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh al-Albani). (HR. Abu Dawud no. 4091 dari Sahabat Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jaami’ish Shagiir no. 4455).
Kekhufuran dalah lawan kata dari keimanan, hanya saja kekufuran menurut istilah syari’at terdiri dari dua macam kekufuran; jika disebut kekufuran dalam nash, maka terkadang maksudnya adalah kekufuran yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, dan terkadang pula yang dimaksud adalah kekufuran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Yang demikian itu dikarenakan kekhurufan itu mempunyai beberapa cabang sebagaimana keimanan mempunyai beberapa cabang.
Kekufuran itu mempunyai beberapa pokok dan cabang yang berbeda-beda tingkatannya; di antaranya ada yang dapat menyebabkan kekufuran secara pasti dan ada pula yang merupakan bagian dari sifat-sifat orang kafir
Pertama: Kufur Akbar (besar) yang dapat menyebabkan pelakukan keluar dari agama Islam, yang dimakan kufur i’tiqadi.
Yaitu yang membatalkan keimanan ataupun ke-Islaman seseorang dan wajib kekal di dalam Neraka. Hal ini bisa terjadi pada i’tiqad, ucapan dan perbuatan; dan tercakup dalam lima jenis kufur akbar:
1. Kufur takdzib (dusta), yaitu keyakinan bahwa para Rasul, atau menganggap bahwa Rasulullah SAW membawa risalah yang tidak benar, atau menganggap bahwa Allah mengharamkan atau menghalalkan sesuatu, padahal dia tahu anggapannya tersebut telah menyelisih perintah dan larangan Allah.
2. Kufur iba’ (enggan, benci) dan sombong yang diikuti dengan pembenaran, yaitu mengakui risalah yang dibawa oleh Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabbnya; tetapi ia menolak untuk mengikutinya karena congkak, sombong dan meremehkan kebenaran dan orang-orang yang diatas kebenaran. Seperti kekufuran Iblis, sesungguhnya ia tidak mengingkari perintah Allah, tetapi karena bersikap enggan dan sombong.
3. Kufur i’radh (berpaling), yaitu berpaling dari Rasulullah SAW dengan pendengarannya dan hatinya; tidak membenarkannya, tidak mendustakannya, tidak menolongnya, tidak menentangnya dan tidak mendengarkannya sama sekali; meninggalkan kebenaran, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya serta menjauhkan diri dari berbagai tempat yang disebut-sebut kebenarannya di dalamnya. Maka dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur i’radh.
4. Kufur nifaq (kemunafikan), yaitu menampakkan secara zhahir bahwa ia mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW namun ia menolak dan mengingkarinya dalam hati. Maka dialah orang yang menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekafiran. (Nifaq ada dua macam, nifaq i’tiqad dan nifaq amal: Pertama; Nifaq i’tiqadi atau nifaq akbar, yaitu orang yang menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampakkan keimanan pada lisan dan anggota tubuhnya. Orang munafiq ini (tempatnya) pada tingkatan yang paling bawah dari Neraka. Seperti orang yang mendustakan semua atau sebagian yang dibawa Rasul, atau bahkan tidak suka dengan kemenangan agama Rasul dan perbuatan kufur lainnya. Kedua; Nifaq ‘amali atau nifaq asghar, yaitu orang yang menampakkan suatu bentuk perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan syari’at. Orang munafiq ini tidak keluar dari agama Islam. Seperti, jika berbicara berdusta, jika berjanji mengingkari, jika diber amanah berkhianat, jika berselisih berbuat zhalim dan jika membuat perjanjian melanggar janji . sebagaimana dijelaskan dalam hadits. (lihat ciri-ciri infaq tersebut si Shahihul Bukhari no. 33, 34 dan Muslim no. 58,59).
5. Kufur syakk (keraguan), yaitu tidak menyakini dengan kebenaran risalah Nabi dan juga tidak mendustakannya, tetapi ia berada dalam kebimbangan dan ragu-ragu untuk mengikutinya. Semestinya dia yakin bahwa yang dibawa Rasulullah SAW merupakan kebenaran dari Rabb-nya, tiada keraguan sedikitpun didalamnya. Barangsiapa ragu- ragu untuk mengikuti apa yang dibawa Rasulullah SAW untuk beranggapan bahwa kebenaran itu juga ada pada selain yang dibawa Rasulullah SAW, maka sungguh dia dikategorikan telah kafir dengan jenis kufur syakk dan zhan (persangka)
Inilah macam–macam kekufuran yang dapat menjadikan ia kekal dalam Neraka dan melebur semua amal kebaikanya, jika orang tersebut meninggal dalam keadaan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang- orang kafir yakni Ahli kitab dan orang- orang musyrik (akan masuk ke Neraka jahanam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk- buruk makhluk.” (Al – Bayinah : 6)
Dan firman- Nya pula, “..jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang – orang yang merugi.” (QS. Az – Zumar : 65)
Kedua : Kufur Ashgar (kecil) yang tidak menyebabkan keluar dari Islam.
Allah menyebutkan kufur di atas sebagian dosa dengan maksud sebagai larangandan ancaman, karena hal tersebut termsuk dari kekufuran. Dosa sejenis ini termsuk dosa – dosa besar , dan dia berhak mendapat ancaman namun tidak kekal dalam Neraka. Contohnya dalam hal in adalah membunuh sseorang Muslim, bersumpah dengan (menggunakan) nama selain Allah Ta’ala, mencela keturunan, meratapi kematian seorang Mukmin kapada Mukmin lainnya “Wahai orang- orang kafir” dan selainnya.
Allah Ta’ala berfirman, “Dan jika ada dua golongan dari seorang Mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” (Al – Hujuraat : 9)
Sabda Nabi saw , “Memaki orang Muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekafiran (kafir kecil) .” (Muttafaq ‘alaihi). (HR. Al-Bukhari dalam Shaihnya no. 48 6044, 7076 dan dalam al- adabul Mufrad no. 431(Shahih al- adabul Mufrad no.334 oleh Syaikh al- Abani) serta Muslim no. 64 (116) dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud)
Nabi SAW juga bersabda, “Janganlah kalian kambali menjadi orang- oranng kafir setelah (wafat)ku; di mana sebagian dari kamu membunhuh sebagian lain.” (Muttafaq ‘alahi). (HR.A – Bukhari no.4403, 6166 dan Muslim no.65 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra)
Nabi SAW bersabda lagi, “Barang siapa bersumpah dengan selain (nama) Allah, maka ia telah syirik dan kafir.” (Shahih Sunan Abi Dawud oleh Syaikh al – Abani). (HR. Abu Dawud no. 3251 tanpa lafadzh diriwayatkan oleh at – Tirmidzi no. 1535, Ahmad (II/34,69,86,87), al- Hakim (I/18, VI/297, al- Baihawqi (X/29) dan Ibnu Hibban (dalam Mawaariduz Zhaam-aan) no. 4358 dari Sahabat Ibnu ‘Umar ra. Disahihkan oleh Syaikh al- Abani dalam irwaa- ul Ghaliil fi Takhrij Ahaadits Manaris Sabiil no. 2561)
Dan Nabi SAW bersabda pula, “Ada dua perbuatan kufur pada manusia (yaitu) mencela keturunan dan meratapi orang mati.” (HR. Muslim). (HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad no. 395 (Shahih al-Adabul Mufrad no. 305 oleh Syaikh al-Albani) dan Muslim no. 67 dari Sahabat Abu Hurairah. Lihat takhrij selengkapnya di Silsilatul Ahadiitsish Shahiihah no. 1896 oleh Syaikh al-Albani.
Sumber: Diadaptasi dari Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari, Al-Wajiiz fii Aqiidatis Salafis Shaalih (Ahlis Sunnah wal Jama'ah), atau Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama'ah), terj. Farid bin Muhammad Bathathy(Pustaka Imam Syafi'i, cet.I), hlm. 145 -- 155.
1. Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
] ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل ا لله بغير علم ويتخذها هزوا [
“Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.” (lukman : 6)
Kebanyakan ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan LAHWAL HADITS ialah nyanyian. Hasan Al-Basri berkata bahwa ayat tersebut turun dalam menjelaskan soal nyanyian dan seruling.
2. Allah berfirman :
] واستفزز من استطعت منهم بصوتك [
“Hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” (Al-Isra : 64)
Yang dimaksud dengan “shaut” ialah nyanyian dan seruling.
3. Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف. رواه البخاري
“Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (hadits shahih diriwayatkan Al-Bukhari dan Abu Daud).
Al-ma’azif adalah sesuatu yang besuara merdu seperti kecapi, seruling, genderang, terbang dan lain-lain. Lonceng pun termasuk ma’azif. Sabda Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam :
الجرس مزامير الشيطان. رواه مسلم
“Lonceng adalah seruling setan.” (riwayat Muslim).
Hadits ini menyatakan kemakruhannya disebabkan suaranya. Karena itu mereka menggantungkannya pada leher binatang dan juga karena suaranya serupa dengan lonceng (kelontong yang dipakai orang nasrani, sedangkan suara bel juga dapat mengantikan suara kelontong tersebut).
Diriwayatikan dari Imam syafi’i dalam kitab Al-Qadha’ bahwa nyanyian adalah sia-sia yang hukumnya dibenci (tidak diperbolehkan) karena menyerupai barang bathil, siapa yang memperbanyaknya adalah jahil tidak di terima persaksiannya.
BAHAYA NYANYIAN DAN MUSIK
Islam tidak melarang sesuatu kecuali jika ada bahayanya. Dalam nyanyian dan musik terdapat bahaya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
1. Musik bagi jiwa seperti arak, bahkan bisa menimbulkan bahaya yang lebih hebat daripada arak itu sendiri. Apabila seseorang mabuk akibat suara maka ia ditimpa panyakit syirik, karena sudah condong kepada hal-hal yang keji dan penganiayaan. Kemudian menjadi musyriklah dia lalu membunuh orang yang diharamkan Allah dan berbuat zina. Ketiga perbuatan itu sering terjadi pada para pendengar musik, nyanyian dan sejenisnya.
2. Adapun syirik sering terjadi, misalnya karena cinta kepada penyanyinya melebihi cinta kepada Allah.
3. Adapun hal-hal yang keji terjadi karena nyanyian bisa menjadi penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan orang ke jurang kekejian. Orang laki-laki maupun perempuan, para remaja yang semula sangat patuh kepada agama, setelah mereka mendengar nyanyian dan musik, rusaklah jiwa mereka serta mudah melakukan perbuatan keji.
4. peristiwa pembunuhan juga sering terjadi karena pertunjukan musik. ini disebabkan Karena ada kekuatan yang mendorong berbuat begitu, sebab mereka datang ke tempat itu bersama setan. Setanlah yang lebih kuat yang akhirnya bisa membunuh orang.
5. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya untuk jiwa dan tidak mendatangkan kemaslahatan. Bahkan kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya. Nyanyian dan musik terhadap jiwa seperti arak terhadap badan yang dapat membuat orang mabuk. Bahkan mabuk yang ditimbulkan oleh musik dan nyanyian lebih besar daripada mabuk yang ditimbulkan oleh arak.
6. Setan-setan merasuki mereka dan membawa mereka masuk ke dalam api. Ada seseorang di antara mereka membawa besi panas lalu diletakkan di atas badan atau lidahnya. Hal ini hanya terjadi di arena musik dan tidak akan terjadi di jamaah shalat atau pembaca Al-Qur’an, karena perbuatan shalat dan membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Shallallahu'alaihi wasallam yang dapat mengusir setan, kebalikan dari perbuatan syirik yang mengundang setan.
NYANYIAN PADA MASA KINI
Kebanyakan nyanyian yang disajikan pada waktu pesta perkawinan, dan pesta-pesta lainnya mambicarakan perkara cinta, pacaran, ciuman, mempertunjukkan pipi, liuk badan yang membangkitkan birahi, mendorong perbuatan zina dan merusak akhlak.
Apabila demikian maka nyanyian yang keluar dari mulut penyanyi yang diiringi dengan musik bersatu menggaet harta manusia dengan mangatas namakan seni atau hiburan. Para penyanyi pergi ke Eropa membawa harta yang banyak, bersenang-senang membeli rumah, mobil dan merusak akhlak umat dengan nyanyian dan film-film sex mereka, sehingga banyak remaja yang kena fitnah dan mencintai mereka sampai lupa kepada Allah. Karena itu pula seorang penyiar radio di Cairo pada waktu perang dengan yahudi tahun 1967, untuk memberikan semangat kepada prajurit berseru :
“MAJU TERUS KAMU SEKALIAN BERSAMA PENYANYI POLAN DAN POLANAH AYO MAJU TERUS SAMPAI ORANG YAHUDI KEPARAT ITU HANCUR LEBUR”.
Semestinya ia berkata : “Maju terus, Allah senantiasa bersamamu”.
Ada lagi yang lucu, seorang biduan wanita mengumumkan bahwa bila kita menang katanya ia akan mengadakan perayaan bulanan yang biasanya diadakan di Cairo akan diadakan di Tel aviv, sebelum perang dengan yahudi tahun 1967. sedangkan orang yahudi setelah perang berdiri di atas “mabka” di Al-Quds mengadakan syukuran kepada Allah atas kemenangannya. (Mabka = dinding haikal sulaiman yang Yahudi suka menangis di sisinya).
Demikian inilah nyanyian saat sekarang, bahkan sampai nyanyian yang agamis pun tidak lepas dari kata-kata yang mungkar, seperti contoh di bawah ini :
وقيل كل نبي عند رتبته ويا محمد هذا العرش فاستلم
“Dikatakan bahwa setiap nabi ada pada kedudukannya, Hai Muhammad, inilah singgasana maka terimalah.”
Kata yang terakhir ini tidak benar, membuat dusta terhadap Allah dan Rasulnya.
FITNAH TERHADAP WANITA
KARENA SUARA YANG BAGUS
Barra’ Ibnu Malik Radhiallahu'anhu adalah seorang laki-laki yang bersuara bagus. Ia pernah melagukan syair dengan irama rajaz untuk Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam di salah satu perjalanan beliau. Di tengah-tengah ia berlagu dan berada dekat dengan kaum wanita, maka bersabdalah Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam kepadanya : “Berhati-hatilah terhadap kaum wanita!” maka berhentilah Barra’ (dari berlagu). Al-Hakim berkata : bahwa Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam tidak senang apabila kaum wanita mendengarkan suaranya. (Hadits shahih riwayat Al-Hakim, disetujui oleh Az-Zhabi).
Apabila Rasululloh menghawatirkan kaum wanita terkena fitnah karena mendengarkan lagu dengan suara bagus, maka bagaimana kira-kira sikap Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bila mendengar suara para wanita jalang yang sudah rusak moralnya lewat radio yang disiarkan sekarang ini? Dan bagaimana pula bila mendengar panyanyi lawak dan cabul serta lagu-lagu cinta? Syair-syair yang menggambarkan pipi, ukuran dan bentuk badan, dan lain sebagainya yang menggugah nafsu birahi, dan menanggalkan rasa malu? Apalagi bila nyanyian tersebut diiringi dengan musik, yang bisa mengundang bahaya seperti bahaya arak?
NYANYIAN MENIMBULKAN KEMUNAFIKAN
1. Ibnu Mas’ud berkata : “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedang zikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.
2. Ibnul qayyim berkata : “ tidak seorang pun yang bisa mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakekat kemunafikan pasti ia melihat kemunafikan itu di dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara dua cinta, yaitu cinta nyanyian dan cinta Al-Qur’an, kecuali yang satu mengusir yang lain. Sungguh kami telah membuktikan betapa beratnya Al-Qur’an di hati seorang penyanyi atau pendengarnya dan betapa jemunya mereka terhadap Al-Qur’an. Mereka tidak dapat mengambil manfaat dari apa yang dibaca oleh pembaca Al-Qur’an, hatinya tertutup dan tidak bergerak sama sekali oleh bacaan tadi. Tetapi apabila mendengar nyanyian mereka segar dan cinta dalam hatinya. Mereka tampaknya lebih mengutamakan suara nyanyian daripada Al-Qur’an. Mereka yang telah terkena ekses nyanyian ternyata adalah orang-orang yang malas mengerjakan shalat, termasuk shalat berjamaah di masjid.
3. Ibnu Aqil, tokoh Ulama yang bermazhab Hambali berkata : “Apabila yang menyanyi adalah perempuan yang halal dikawini maka semua ulama yang semazhab dengannya sepakat bahwa mendengarkan suaranya adalah haram”.
4. Ibn Hazm menyatakan bahwa bagi orang Islam haram mendengarkan nyanyian perempuan yang halal dikawini, seperti penyanyi shobah, Umi kalsum dan lain-lain.
OBAT UNTUK MENGHINDARI NYANYIAN DAN MUSIK
1. Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat radio, telivisi dan lain-lainnya terutama yang cabul-cabul.
2. Obat yang paling manjur adalah membaca Al-Qur’an, terutama surat Al-Baqarah.
Sabda Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam :
إن الشيطان ينفر من البيت التي يقرأ فيه سورة البقرة. رواه مسلم
“Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah.: (riwayat Muslim).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
] يا أيها الناس قد جاءتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين [
“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu palajaran dari Tuhanmu dan penyembuh dari penyakit dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang beriman.” (Yunus : 57).
3. Mempelajari riwayat hidup Rasululloh sebagai seorang yang berakhlak mulia dan sejarah para sahabatnya.
NYANYIAN YANG DIPERBOLEHKAN
1. Nyanyian hari raya. Aisyah meriwayatkan sebagai berikut :
دخل رسول الله عليها وعندها جاريتان تضربان بدفين وفي رواية، وعندي جاريتان تغنيان فانتهرهما أبو بكر فقال رسول الله دعهن فإن لكل قوم عيدا وإن عيدنا هذا اليوم. رواه البخاري.
“Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam masuk menemui Aisyah. Di dekatnya ada dua orang gadis yang sedang memukul terbang. Dalam riwayat lain dikatakan : di dekat saya ada dua orang gadis yang sedang menyanyi. Lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : biarkan mereka karena setiap kaum mempunyai Hari Raya dan Hari Raya kita adalah hari ini.” (riwayat Bukhari).
2. Nyanyian yang di iringi terbang pada waktu perkawinan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk nikah.
Sabda Nabi Shallallahu'alaihi wasallam :
فصل ما بين الحلام والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح. رواه أحمد
“Yang membedakan antara halal (nikah) dan haram (zina) adalah memukul terbang dan lagu-lagu waktu akad nikah.” (riwayat Ahmad)
Nyanyian dan terbang dalam perkawinan adalah untuk kaum wanita.
3. Nasyid yang Islami pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do’a.
Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam pernah menirukan ucapan Ibnu Rawahah dan memberi semangat kepada para sahabat dalam menggali “khandaq” (parit)
اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة فاغفر الأنصار والمهاجرة
“Ya Allah, tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat kelak, maka ampunilah ya Allah, sahabat Anshar dan Muhajirin.”
Sahabat Anshar dan Muhajirin lalu menjawab :
نحن الذين بايعوا محمدا على الجهاد ما بقينا أبداً
“Kita adalah orang yang telah membaiat Muhammad untuk berjihad terus selama hayat di kandung badan.”
Kemudian Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersama para sahabat ketika menggali khandaq menirukan ucapan Ibnu Rawahah :
والله لو لا الله ما اهتدينـا ولا صمنا ولا صلينا
فـأنزلن سكينـة علينـا وثبت الأقدام إن لاقينا
والمشركون قد بغوا علينا إذا أرادوا فتنة أبينا
“Demi Allah seandainya tidak karena Engkau ya Allah, kami tidak akan mendapat petunjuk, tidak puasa dan tidak shalat.
Maka benar-benar turunkanlah kepada kami ketenangan dan teguhkanlah tapak kaki kami apabila kami berhadapan dengan musuh.
Orang musyrik sungguh telah menganiaya kita, apabila mereka berbuat fitnah kamipun menolaknya.”
4. Syair yang berisi tauhid atau cinta kepada Rasululloh dan yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, berisi hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan lain sebagainya.
5. Terbang dan alat musik kecapi hanya dibolehkan pada waktu hari raya dan perkawinan untuk kaum wanita dan tidak bolah dipakai pada waktu berzikir, karena Rasululloh dan para sahabatnya tidak pernah melakukannya.
Para ahli shufi membolehkan terbang utuk diri mereka pada waktu berzikir dan menjadikannya sunnah, padahal sebenarnya adalah bid’ah.
Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة.
“Jauhilah perkara-perkara baru, karena setiap perkara baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (riwayat Turmudzi, katanya : hasan shahih).
Persatuan Ummat (Islam) Atau Persatuan Bangsa (Nasionalisme)?
by Blue Savir | 08.10 in Pandangan Islam | komentar (0)
Ketika Allah berbicara mengenai persatuan di dalam Al-Qur’an jelas bahwa yang dikehendaki ialah muncunya suatu kesatuan berdasarkan ikatan yang jelas dan hakiki. Allah tidak pernah menyuruh manusia untuk menjadikan hal-hal primordial sebagai sebab atau ikatan jalinan yang menumbuhkan persatuan antar manusia. Allah memang menyebutkan bahwa manusia diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, namun Allah tidak pernah menyuruh kita untuk menjadikan faktor suku atau bangsa sebagai faktor perekat. Eksistensi suku dan bangsa yang beraneka ragam di tengah pergaulan antar manusia merupakan sebuah fakta yang tak terelakkan, tetapi bukan berarti persatuan berdasarkan kesamaan suku atau bangsa merupakan persatuan yang dianjurkan apalagi diperintahkan oleh Allah maupun RasulNya. Malah sebaliknya kita temukan sebuah hadits yang mencela persatuan sekedar berdasarkan fanatisme golongan, baik itu golongan berdasarkan kesamaan bangsa, suku atau warna kulit.
لَيْسَ مِنَّا مَنْ دَعَا إِلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ قَاتَلَ
عَلَى عَصَبِيَّةٍ وَلَيْسَ مِنَّا مَنْ مَاتَ عَلَى عَصَبِيَّةٍ
“Tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang menyeru kepada ashobiyyah (fanatisme golongan). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang berperang atas dasar ashobiyyah (fanatisme golongan). Dan tidaklah termasuk golongan kami barangsiapa yang terbunuh atas nama ashobiyyah (fanatisme golongan).” (HR Abu Dawud 4456)
Islam mengajarkan ummatnya untuk menjadikan tali Allah sebagai faktor perekat antara satu sama lain sesama orang-orang beriman. Yang dimaksud dengan tali Allah ialah nilai-nilai yang bersumber dari ajaran sempurna Al-Islam. Islamic values merupakan satu-satunya sebab orang-orang beriman pantas dan layak bersatu dan berjamaah. Percuma kita meneriakkan slogan persatuan ummat Islam bilamana kita menyuruh mereka untuk mengikatkan diri kepada tali selain tali Allah alias ajaran Islam. Allah bahkan mengancam bahwa kondisi tercerai-berai pasti akan muncul bilamana kita berpegang kepada selain tali Allah.
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
”Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...” (QS Ali Imran ayat 103)
Allah mengancam bahwa segala bentuk persahabatan, persekutuan, koalisi, pertemanan, perkoncoan, aliansi, kemitraan akan berakibat kepada saling bermusuhan kelak di hari berbangkit, kecuali bila menjalin persahabatan yang berlandaskan taqwa kepada Allah semata. Mereka yang menjalin hubungan semata berlandaskan taqwa kepada Allah akan akrab di dunia dan tetap akrab di akhirat.
الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ
”Teman-teman akrab pada hari itu sebagiannya menjadi musuh bagi sebagian yang lain kecuali orang-orang yang bertakwa.” (QS Az-Zukhruf ayat 67)
Persahabatan yang berlandaskan taqwa kepada Allah seringkali disebut sebagai Al-Ukhuwwatu Fillah (Persaudaraan dalam/karena Allah). Mengapa? Karena mereka yang bersaudara karena Allah adalah orang-orang yang sadar bahwa sesungguhnya Allah-lah sebab bersatu yang hakiki dan abadi.
وَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
”dan Yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al-Anfal ayat 63)
Orang-orang yang bersatu bukan berdasarkan tali Allah akan bersatu sebatas masih tersedianya ”kekayaan” yang mempersatukan mereka. Kekayaan merupakan simbol dari ”kepentingan duniawi” yang sifatnya sementara bahkan sesaat. Begitu kepentingan tersebut telah menghilang, maka mereka akan segera tercerai berai dan hilang kesatuannya. Bahkan tidak kadang perpecahan serta permusuhan akan segera tampak selagi masih di dunia tanpa menunggu datangnya hari berbangkit.
Sedangkan orang-orang beriman tidak pernah tertipu. Mereka sangat faham dan sadar bahwa segala kepentingan dunia sifatnya adalah kesenangan sementara dan menipu. Maka mereka tidak akan mau menjalin bentuk persatuan, perkoncoan, pertemanan, aliansi, koalisi atau apapun namanya kecuali bila jelas bahwa yang jadi sebab dan landasan bersatu adalah Allah semata. Sebab Allah adalah Dzat Yang Maha Hidup. Jika kita menyatukan diri satu sama lain hanya karena Allah, maka kita akan merasakan keakraban yang melampaui batas-batas ruang dan waktu, sebab sampai kapanpun dan dimanapun Allah tetap hadir dan mendampingi mereka yang bersatu karena Allah. Sekalipun sudah sama-sama meninggal dunia, namun kelak ketika dibangkitkan di hadapan Allah mereka yang saling bercinta, bersaudara serta bersatu hanya karena Allah akan mendapati Allah sebagai Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang di hari tersebut. Mereka tidak akan memiliki rasa takut, khawatir dan resah saat semua orang lainnya dalam keresahan dan ketakutan di hari Kiamat. Bahkan Allah akan menjadikan mereka sebagai orang-orang istimewa yang dibanggakan dan dilimpahkan cahayaNya. Sedemikian istimewanya kedudukan mereka sehingga menimbulkan kecemburuan dari para Nabi dan para Syuhada.
إِنَّ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ لَأُنَاسًا مَا هُمْ بِأَنْبِيَاءَ وَلَا شُهَدَاءَ يَغْبِطُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ وَالشُّهَدَاءُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِمَكَانِهِمْ مِنْ اللَّهِ تَعَالَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ تُخْبِرُنَا مَنْ هُمْ قَالَ هُمْ قَوْمٌ تَحَابُّوا بِرُوحِ اللَّهِ عَلَى غَيْرِ أَرْحَامٍ بَيْنَهُمْ وَلَا أَمْوَالٍ يَتَعَاطَوْنَهَا فَوَاللَّهِ إِنَّ وُجُوهَهُمْ لَنُورٌ وَإِنَّهُمْ عَلَى نُورٍ لَا يَخَافُونَ إِذَا خَافَ النَّاسُ وَلَا يَحْزَنُونَ إِذَا حَزِنَ النَّاسُ وَقَرَأَ هَذِهِ الْآيَةَ
{ أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ }
“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah terdapat mereka yang bukan para Nabi maupun para Syuhada, namun para Nabi dan para Syuhada cemburu dengan mereka di hari kiamat karena kedudukan mereka di sisi Allah.” Sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, kabarkanlah kepada kami, siapakah mereka? “ Beliau bersabda: ”Mereka adalah kaum yang saling mencinta dengan ruh Allah, mereka tidak diikat oleh hubungan keluarga di antara mereka maupun harta yang mereka kejar. Maka, demi Allah, sungguh wajah mereka bercahaya, dan mereka di atas cahaya. Mereka tidak takut saat manusia ketakutan. Dan mereka tidak bersedih saat manusia bersedih.” Lalu beliau membacakan ayat: ”Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah tidak merasa takut dan tidak bersedih hati.” (HR Abu Dawud 3060)
Saudaraku, sudah tiba masanya bagi ummat Islam, dimanapun dan kapanpun, untuk menyadari hal fundamental ini. Kita selama ini telah tertipu bila menyangka masih ada ideologi lain yang mampu mempersatukan manusia. Apapun nama ideologi tersebut. Oleh karenanya, marilah kita kembali meneladani sunnah Rasulullah Muhammad shollallahu ’alaih wa sallam dalam segala hal, termasuk dalam hal menjalin ikatan persahabatan dan mewujudkan persatuan.
Para penyeru Nasionalisme mengatakan bahwa ideologi Islam adalah ideologi sempit dan primordial karena akan menyebabkan retaknya keutuhan eksistensi bangsa. Maka kitapun mengatakan kepada mereka bahwa justeru ideologi Nasionalisme itulah yang sempit dan primordial. Kenapa? Karena ia hanya sibuk dengan satu bangsa saja dan mengabaikan bangsa-bangsa lainnya. Itupun masih kita pertanyakan ketulusan dan kesungguhannya memperhatikan nasib bangsa tersebut. Sedangkan Islam datang justeru untuk mempersaudarakan ummat manusia dari aneka latar belakang suku dan bangsa. Lihatlah sejarah, bagaimana Islam telah mempersaudarakan sahabat Umar bin Khattab dari bangsa Arab, Salman Al-Farisi dari Persia, Shuhaib Ar-Rumi dari bangsa Romawi dan Bilal bin Rabah dari Ethiopia. Jika hari ini kita lihat bahwa persatuan ummat Islam sedang tidak tampak, barangkali suatu pertanyaan mendasar perlu diajukan. Benarkah ummat Islam dewasa ini secara jujur telah menjadikan tali Allah saja sebagai perekat untuk mewujudkan persaudaraan dan persatuan di antara mereka satu sama lain? Wallahua’lam bish-showwaab.
/* Ya Allah, sungguh Engkau tahu bahwa hati-hati kami telah berhimpun dalam cinta kepadaMu, bertemu dalam taat padaMu, bersatu dalam da’wah menyeruMu, saling berjanji untuk menolong Syari’atMu, maka kokohkanlah -ya Allah- ikatannya, kekalkanlah kasih-sayang di antaranya, tunjukilah jalan-jalannya, penuhilah dengan cahayaMu yang takkan pernah padam, lapangkanlah dada-dadanya dengan keutamaan iman kepadaMu, keindahan tawakkal padaMu, hidupkanlah dengan Ma’rifah akan Engkau dan matikanlah dalam keadaan syahid di jalanMu. Sesungguhnya Engkau-lah sebaik-baik Pemimpin dan sebaik-baik Penolong. Sholawat dan salam atas Rasulullah Muhammad. Amin ya Rabb. */
sumber:http://eramuslim.com/suara-langit/penetrasi-ideologi/persatuan-ummat-islam-atau-persatuan-bangsa-nasionalisme.htm